‎Sempat Buron, Dua Pelaku Pencurian Motor IRT di Konawe Utara Akhirnya Ditangkap Personel Polsek Wiwirano

News18 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, – Pelarian dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, akhirnya kandas di tangan pihak Kepolisian unit Reskrim Polsek Wiwirano resmi menjebloskan kedua tersangka ke sel tahanan pada Sabtu, 6 Juni 2026.

‎Kedua tersangka diamankan di Desa Ngapa Inea Kecamatan Langgikima, mereka bernama Aril Subhan dan Moh. Afriansyah alias

‎Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputera Rante, membenarkan penangkapan dan penahanan kedua tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan Laporan Polisi nomor: `LP/B/VI/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WIWIRANO/POLRES KONAWE UTARA/POLDA SULTRA`.

‎”Benar, Unit Reskrim Polsek Wiwirano telah melaksanakan giat penahanan terhadap dua tersangka pencurian tersebut sejak Sabtu (6/6). Proses penahanan didasari atas Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) yang dikeluarkan resmi oleh penyidik,” ujar Ipda German, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga:  Subsatgas PAM Pastikan Keamanan Kantor Penyelenggara Pilkada Aman di Hari Raya Natal

‎Kasus curanmor ini bermula dari laporan pengaduan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, bernama Anisa Manicome (52). Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

‎Aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada dini hari. Korban baru menyadari kendaraan kesayangannya raib saat terbangun sekira pukul 06.00 WITA. Saat hendak memeriksa kendaraan yang biasa terparkir di samping rumahnya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Baca Juga:  Terkait Isu Pergantian Pj. Bupati Busel, Sekda Sultra Mengimbau Agar Tetap Tenang dan Utamakan Kondusivitas

‎”Saat saya mengecek motor yang diparkir di samping rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ungkap Anisa dalam laporan pengaduannya.

‎Korban sempat kebingungan dan mengurungkan niat untuk melapor ke polisi lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ikut raib dibawa kabur pelaku.

‎Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari motor tersebut juga belum diterbitkan oleh pihak dealer. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp36,5 juta.

Baca Juga:  SELAMAT DAN SUKSES KEPADA BAPAK KOMJEN.POL.(P) Dr. (HC) ANDAP BUDHI REVIANTO, S.I.K., MH

‎Meski korban sempat terkendala kelengkapan berkas administrasi kendaraan saat hendak melapor, jajaran Polsek Wiwirano bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan setelah menerima pengaduan resmi.

‎Kerja keras personel Polsek Wiwirano tersebut akhirnya membuahkan hasil. Keberadaan para pelaku berhasil terendus hingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

‎Saat ini, baik Aril maupun Ari, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Wiwirano guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polsek Wiwirano juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah kedua tersangka terlibat dalam jaringan curanmor lintas desa atau kecamatan lainnya di wilayah Konawe Utara.( Redaksi )

.

Komentar