Gubernur Sultra Jadwalkan Undang Pengusaha Tambang MBLB Terkait Kepmen Reklamasi

News22 views

Global Sultra com. KENDARI, – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berkas permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya telah dalam tahap evaluasi.

Langkah ini ditempuh menyusul adanya regulasi terbaru dari Kementerian ESDM mengenai pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, yang membutuhkan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Baca Juga:  Kadispar Sultra Ridwan Badallah Pimpin Rapat Technical Meiting Harmoni Sultra 2026, Paparkan Juknis Seluruh Rangkaian Kegiatan

Regulasi tersebut tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2025 lalu.

Berdasarkan Kepmen ESDM tersebut, pemerintah telah mengatur secara detail mengenai kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan. Aturan ini mencakup pula besaran biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi, yang wajib dialokasikan setiap tahun, yang periodenya ditetapkan mulai tahun 2025 hingga 2030.

Baca Juga:  Antisipasi Balap Liar Polres Konawe Utara Gelar Patroli Persisi di Bundaran CBD

Salah satu poin strategis yang diharapkan Gubernur adalah agar biaya reklamasi ini disimpan di bank daerah, dalam hal ini adalah Bank Sultra, untuk dapat memberi nilai tambah bagi perputaran ekonomi di daerah.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, saat ini terdapat total 40 perusahaan yang telah mengajukan permohonan RKAB untuk tahun anggaran 2026.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Patroli Malam, Beri Apresiasi Kinerja Polsek Mandonga

Hingga saat ini, tercatat dua perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan resmi, sementara lima perusahaan lainnya masih dalam tahap finalisasi persetujuan. Di sisi lain, ada enam perusahaan yang berkasnya masuk dalam tahap evaluasi, dan 27 perusahaan sisanya berkas permohonannya dinyatakan belum lengkap.

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar