Kabar Gembira,Gubernur Sultra Serahkan Rapel Gaji Enam Bulan Bagi PPPK Paruh Waktu

News18 views

Global Sultra com. KENDARI ,– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan secara tunai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode Januari – Juni 2026 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).

Setiap Pegawai memperoleh gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan sehingga total yang diterima masing-masing mencapai Rp 9 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah melalui proses verifikasi.

Pembayaran langsung secara tunai di Aula Bahteramas Kantor Gubernur dihadiri sebanyak 1.901 PPPK Paruh Waktu yang terdiri atas 1.694 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 orang dari Dinas Kehutanan, dan 98 orang dari Dinas Perhubungan. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi dan administrasi selesai

Dalam arahannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan terima kasih kepada seluruh PPPK paruh waktu yang datang dari berbagai wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kehutanan, serta Dinas Perhubungan. Ia mengaku bersyukur dapat bertatap muka langsung dengan para PPPK sehingga menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Operasi Keselamatan Anoa 2024

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK yang telah bersabar menunggu pembayaran gaji selama lebih dari enam bulan sejak penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025. Menurutnya, pembayaran rapel gaji tersebut menjadi momentum yang membahagiakan karena hak para PPPK akhirnya dapat dipenuhi.

“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan adanya persoalan administrasi data. Setelah menerima aspirasi dari perwakilan PPPK, ia langsung meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait dan mendapati hanya 738 PPPK yang tercatat dalam data BKN, sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.

“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya. Untuk memastikan seluruh hak PPPK terpenuhi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar sehingga rapel gaji selama enam bulan dapat dibayarkan.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Bantah Harga Beras Rp 1 Juta Per 50 Kilogram

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu dari UPTD Penyeberangan Kendari–Wawonii Dinas Perhubungan Provinsi Sultra menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Gubernur atas perhatian pemerintah terhadap para PPPK paruh waktu.

Ia mengatakan, selama ini dirinya bersama rekan-rekannya tetap fokus menjalankan tugas memberikan pelayanan transportasi yang berkeselamatan kepada masyarakat. Pembayaran rapel gaji tersebut menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik.

Gubernur menegaskan bahwa gaji yang diterima bukan sekadar penghargaan atas status sebagai aparatur sipil negara, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setiap rupiah yang diterima berasal dari uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Karena itu, seluruh PPPK harus membalas kepercayaan tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin kerja, profesionalisme, dan menunjukkan kinerja yang nyata,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar seluruh ASN tidak menjadikan status sebagai zona nyaman, tetapi menjadi motor penggerak perubahan, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh PPPK juga diminta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, menguasai teknologi informasi, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Baca Juga:  Polda Sultra Ikuti Vicon Anev Operasi Ketupat 2025, Dipimpin Langsung Kapolri

Selain itu, Gubernur berpesan agar rapel
gaji sebesar Rp9 juta dimanfaatkan secara
bijaksana. Ia meminta para PPPK
mendahulukan kebutuhan yang benar-
benar penting, menyisihkan sebagian
penghasilan untuk ditabung, serta
menghindari gaya hidup konsumtif.

“Mari kita bekerja bersama sebagai
sebuah tim, melayani dengan hati,
berkarya dengan integritas, dan
menghadirkan birokrasi yang semakin
dipercaya masyarakat,” ujarnya. Sebelum
proses pembayaran dimulai, Gubernur juga
menegaskan kepada seluruh petugas
verifikasi dan bendahara agar tidak
melakukan pemotongan dalam bentuk apa
pun serta memastikan pembayaran tidak
diwakilkan.

Usai memberikan arahan, Gubernur
didampingi Pj. Sekda, para pimpinan OPD,
serta Ketua Tim Ahli Gubernur, meninjau
langsung proses verifikasi dan penyerahan
gaji. Ia berkeliling ke setiap meja
verifikasi, berdialog dengan para penerima
di meja verifikasi berkas, serta
memastikan seluruh proses pembayaran
berlangsung tertib, transparan, tepat
sasaran, dan seluruh hak PPPK paruh
waktu diterima secara utuh.

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar