Ditreskrimum Polda Sultra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Tanpa Izin ke Kejaksaan

News14 views

Global Sultra com. KENDARI ,– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin yang saat ini telah memasuki tahapan penuntutan.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Sidak Pasar Sentral Kendari, Pantau Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H
menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyerehan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat 7 Agustus 2026.

Baca Juga:  Tingkatkan Peran di Bidang Olahraga, Pemuda Lorong PLN Bergotong Royong Bangun Lapangan Takraw

Perkara tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima penyidik dan disangkakan melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Kapolri Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia atas Dedikasi Lindungi Hak Buruh

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan menggunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta memeriksa legalitas, rekam jejak, dan kejelasan paket perjalanan sebelum melakukan transaksi.

“Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar