Global Sultra Com. KENDARI, – Masyarakat kini lebih mudah mendapatkan bantuan bedah rumah menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang menyederhanakan persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra mengatakan, penyederhanaan persyaratan dan mekanisme dalam regulasi baru tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan perumahan.
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujarnya
Menurutnya, rumah yang layak huni, aman dan sehat merupakan kebutuhan mendasar setiap warga negara sekaligus salah satu indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan penanganan RTLH melalui berbagai program bantuan perumahan swadaya
Ia mengatakan, penyederhanaan persyaratan dan mekanisme dalam regulasi baru tersebut diharapkan membuat proses penyaluran bantuan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Penanganan RTLH juga telah menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan daerah Sultra. Pemprov Sultra saat ini melakukan kolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat nelayan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Sultra menyiapkan anggaran untuk membangun 602 unit hunian tahun ini, dengan alokasi sekitar Rp50 juta per unit.
Gubernur menekankan keberhasilan pelaksanaan program Bedah Rumah maupun BSPS membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, legislatif serta seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pihak terkait terus ditingkatkan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara mendalam terkait ketentuan dan mekanisme terbaru yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap terjalin koordinasi yang lebih solid dan harmonis antara pemerintah daerah dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III dalam menyelaraskan data dan target sasaran penerima bantuan.
Gubernur juga berharap seluruh pihak yang terlibat konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan menjaga integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP melalui BP3KP Sulawesi III yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan program Bedah Rumah dan BSPS di Sultra.
Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diarahkan pada tiga tujuan utama, yakni menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme teknis-administrasi penyaluran bantuan, memperkuat kapasitas sumber daya manusia sebagai pelaksana di lapangan, serta memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tenaga pendamping berjalan lebih efektif.
Turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Heri Jerman, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI, Agus Priyanto, bersama rombongan, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pj. Sekda Provinsi Sultra.
(Redaksi Globalsultra)


.






Komentar