Polda Sultra, Kejati dan Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Kemanfaatan Bagi Masyarakat

News34 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi memperkuat sinergitas dan koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Penguatan sinergitas tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan sinergitas antar-aparat penegak hukum perlu diarahkan pada penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat maupun negara. Karena itu, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menjadi penting agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu bentuk kemanfaatan bagi masyarakat diwujudkan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban. Hal ini menjadi penting bagi korban yang berdomisili di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara, sementara tempat kejadian perkara dan proses penanganan perkaranya berada di Kendari. Dengan koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dan proses hukum.

Baca Juga:  Perjuangan Panjang Kopperson Sampai Konstatering, Diduga Terjadi Kriminalisasi dan Perbedaan Perlakukan Standar Pengamanan

Kapolda juga menekankan kemanfaatan penegakan hukum bagi negara, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara maupun barang bukti yang berdasarkan ketentuan dapat dirampas dan dilelang untuk negara. Sinergitas dalam pengelolaan hingga penyerahan barang bukti menjadi bagian penting agar hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi turut memberikan manfaat melalui pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara seperti halnya penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56 yang setelah melalui penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan dan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada para tersangka serta barang bukti berupa kapal azimut dikembalikan kepada yang berhak (pemerintah daerah) untuk dimanfaatkan. Selanjutnya kejaksaan sebagai eksekutor menyerahkan barang bukti berupa kapal azimut kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Serahkan Remisi HUT ke-80 RI kepada 2.142 Warga Binaan

Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun sinergitas aparat penegak hukum dengan orientasi yang lebih luas terhadap tujuan penegakan hukum. Selain menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan, proses penegakan hukum juga harus mampu menghadirkan kemanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat serta memberikan nilai bagi kepentingan negara.

Menurutnya, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi semakin penting seiring perubahan paradigma dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Penanganan perkara tidak semata-mata dilihat dari keberhasilan membawa suatu perkara sampai ke pengadilan, tetapi juga bagaimana proses tersebut mampu melindungi hak korban, memberikan penyelesaian yang proporsional serta memastikan aset atau kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

Semangat tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yaitu membangun keterpaduan antar-aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing. Melalui koordinasi yang semakin baik, penegakan hukum diharapkan menghasilkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, sehingga keberhasilan penanganan perkara juga dapat diukur dari manfaat konkret yang dihasilkan bagi masyarakat dan negara.

Baca Juga:  Anton Timbang, Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus Bagi Ummat Kristiani

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H dalam paparannya menegaskan bahwa sinergitas antar-aparat penegak hukum tetap harus berjalan dengan menjaga prinsip checks and balances serta independensi peradilan. Keterpaduan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bukan berarti mencampurkan kewenangan, melainkan memastikan setiap institusi menjalankan fungsi masing-masing dalam satu sistem yang mampu memberikan kepastian, keadilan sekaligus kemanfaatan hukum.

Dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat, kepastian terhadap status barang bukti menjadi hal penting, terutama ketika barang tersebut merupakan milik korban dan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak perlu dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sehingga kepentingan pembuktian tetap terjaga, namun masyarakat tidak dibebani lebih jauh akibat proses penanganan perkara.( Redaksi )

.

Komentar