Cegah Karhutla, Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

News25 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai langkah pencegahan sekaligus upaya melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara, Senin 7 September 2026.

Melalui Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Larangan tersebut juga mencakup kegiatan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga:  Wujudkan Anak Sehat dan Cerdas, Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Konut Gelar Bansos Makan Sehat Bergizi

“Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Irjen Himawan dalam maklumatnya.

Kapolda Sultra juga meminta masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla. Apabila mengetahui atau menemukan titik api (fire spot) di wilayah Sulawesi Tenggara, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, atau menghubungi Call Center Polri 110.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen, Jaga Stabilitas Ekonomi Sultra

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah aturan yang dicantumkan antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang tercantum bervariasi sesuai dengan perbuatan dan ketentuan yang dilanggar. Dalam aturan kehutanan, misalnya, ancaman pidana yang dicantumkan dalam maklumat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang dicantumkan memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  Hari Kelima Rikkes Tahap I Bintara 2025, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto Pantau Langsung Proses Seleksi

Melalui maklumat tersebut, Kapolda Sultra mengharapkan seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kepedulian serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Partisipasi semua pihak dinilai penting untuk menjaga wilayah Sulawesi Tenggara dari ancaman Karhutla serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.( Redaksi )

.

Komentar