Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

News42 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam penegakan hukum dan pemulihan aset sumber daya alam (SDA), termasuk penertiban aset daerah, pemulihan lingkungan, serta perbaikan tata kelola pengelolaan SDA.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan yang digelar Kejaksaan Tinggi Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra
menyampaikan dukungan terhadap pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Kejati Sultra diperlukan untuk mempercepat pengamanan dan penertiban aset milik daerah.

Gubernur mengatakan dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan BPK dan belum tertib, kerja sama Pemprov Sultra dengan Kejati Sultra telah membuahkan hasil dengan dikembalikannya sejumlah aset daerah, termasuk tanah seluas sekitar 49.970 hektare.

“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa bekerja sendiri,” katanya

Baca Juga:  Survei Penilaian Integritas Pendidikan KPK : Provinsi Sultra Masuk Kategori Paling Berintegritas

Gubernur Sultra menilai pendekatan pemulihan penting diterapkan dalam pengelolaan SDA Sultra. Daerah yang memiliki potensi SDA besar, khususnya pertambangan, membutuhkan tata kelola yang memastikan kegiatan usaha tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga menjaga lingkungan dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Tidak hanya kita menghukum, tetapi pemulihan aset dan pengembalian, serta kita berharap akan ada impact,” ujarnya.

Dalam pengelolaan pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Gubernur mencontohkan penerapan kewajiban jaminan reklamasi bagi kegiatan pertambangan galian C. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan pertambangan diikuti dengan pemulihan lingkungan.

Gubernur juga meminta dukungan Kejati Sultra dan Kepolisian Daerah Sultra dalam memperkuat pengawasan dan penegakan aturan, termasuk melalui peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam membantu pemerintah daerah melakukan pemulihan dan penertiban aset.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam sambutannya secara daring mengatakan penegakan hukum di bidang SDA menjadi salah satu fokus Kejaksaan karena tindak pidana SDA tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola pengelolaan SDA.

Baca Juga:  HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita

Dalam arahannya, Asep Nana Mulyana menjelaskan lima arah strategis penegakan hukum di bidang SDA, yakni penanganan terintegrasi, risk-based prosecution, strategi pemulihan aset (asset recovery), integrasi pemulihan lingkungan, serta perbaikan tata kelola.

Menurutnya, kelima pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada proses pidana dan penghukuman, tetapi menghasilkan pemulihan kerugian negara, perbaikan lingkungan, serta pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta mengatakan FGD tersebut diinisiasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum sekaligus membangun kesamaan pandangan dalam penanganan perkara di sektor SDA yang berorientasi pada pemulihan aset.

Sugeng mengatakan hasil survei yang dilakukan terhadap 622 responden dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum konvensional dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat yang diharapkan masyarakat.

“Pendekatan retributif yang ada selama ini perlu diubah dengan pendekatan restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif,” kata Sugeng.

Kajati Sultra menjelaskan, pendekatan restoratif diarahkan pada pemulihan kerugian dan lingkungan, sedangkan pendekatan kolaboratif menuntut keterlibatan seluruh pihak tanpa ego sektoral. Sementara itu, pendekatan rehabilitatif diarahkan pada perbaikan tata kelola sehingga pelaku usaha, khususnya korporasi, dapat memperbaiki sistem dan menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Baca Juga:  Audit Kinerja Itwasda Polda Sultra Tahap I Digelar di Polres Konawe Utara, Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Internal

Sugeng juga menekankan pentingnya mengarahkan penindakan tidak hanya kepada individu di lapangan, tetapi juga kepada korporasi maupun financial owner yang berada di balik tindak pidana SDA.

“Yang utama dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem,” ujarnya.

Kajati Sultra menambahkan, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan apabila terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan penyelesaian dengan mengedepankan pemulihan. Dalam konteks korporasi, pemulihan kerugian negara, perbaikan lingkungan, dan pembenahan tata kelola menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber secara virtual di antaranya , Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Suharto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Rismanto, serta Laode M. Syarif, perwakilan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar