Gerak Cepat Tim URC Alpha Polres Konsel, Tersangka Dugaan Pemerkosaan Ditangkap di Laeya

News18 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE SELATAN – Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan menangkap seorang pria berinisial SL alias T (52) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di rumahnya yang berada di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Selatan/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 17 Agustus 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/143/IX/RES.1.4./2026/Sat Reskrim dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/19/IX/RES.1.4./2026/Sat Reskrim, masing-masing tertanggal 18 September 2026.

Baca Juga:  IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Penangkapan bermula ketika Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Setelah menerima informasi tersebut, personel segera menuju lokasi dan menemukan tersangka berada di rumahnya di Desa Lerepako.

Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Konawe Selatan. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berinisial WAS, warga Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya. Identitas lengkap korban tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan dalam laporan penanganan perkara, dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi berulang kali di tempat yang berbeda selama periode Juli hingga Agustus 2026. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Taufik Hidayat menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan proses penyidikan yang profesional serta perlindungan terhadap korban.

Baca Juga:  Jubir Satgas PKH Tegaskan PT TMS Telah Bayar Denda Rp 500 Miliar, Kewajiban Lain Masih Berproses

Polres Konawe Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses hukum dan tetap menjaga privasi korban.

Dengan adanya penangkapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Konawe Selatan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara guna mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh.( Redaksi )

.

Komentar