Cekcok Dipelabuhan Amolenggu Berujung Penganiayaan, Akhirnya Oknum Tukang Ojek Diamankan Dipolsek Kolono

News116 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE SELATAN ,- Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Amolenggu, Desa Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Terduga pelaku berinisial LAR alias R (20) diserahkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian pada Kamis (24/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Korban berinisial LAS (38) saat itu datang ke Pelabuhan Amolenggu untuk mengantar temannya menyeberang.

Berdasarkan laporan kepolisian, setibanya di lokasi, korban terlibat perselisihan dengan seorang tukang ojek yang berada di area pelabuhan. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika korban diduga dihadang oleh terduga pelaku yang membawa sebilah kayu atau balok.

Baca Juga:  45 Peserta Lulus Tes Psikologi Seleksi Pendidikan Sekolah Bintara Polisi (SBP) dari Tamtama ke Bintara di Polda Sultra

Saat korban turun dari kendaraan, terduga pelaku diduga memukul tangan kanan korban sebanyak satu kali menggunakan kayu atau balok. Korban kemudian berupaya meninggalkan lokasi, tetapi portal pelabuhan disebut telah ditutup.

Dalam situasi tersebut, dua orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian wajah menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kolono.

Baca Juga:  Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN Lingkup Pemprov Sultra, Perkuat Disiplin Tata Kelola Pemerintahan

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT/POLSEK KOLONO/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA.
Upaya pencarian terhadap terduga pelaku dilakukan hingga Kamis (24/9/2026). Sekitar pukul 13.48 WITA, Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku di Desa Amolengo.

Hasil koordinasi tersebut, pihak keluarga bersedia menghadirkan LAR alias R kepada kepolisian. Sekitar pukul 14.15 WITA, terduga pelaku kemudian diserahkan oleh keluarganya dan dibawa ke Mako Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dirbinmas Polda Sultra Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki Periode 2025–2030

Terduga pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kepolisian juga masih mendalami keterangan para pihak dan alat bukti untuk menentukan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Redaksi )

.

Komentar