Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Terduga Pengedar Diamankan

News84 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Selatan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.S. (45), warga Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolres Konawe Selatan AKBP DAENG RIANDIKA MAHARDANI, S.I.K., M.H. dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.

Penindakan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan IPTU HERMAN EKA PURNAMA, S.H., M.H., setelah personel menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penindakan di kediamannya di Desa Lerepako. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,25 gram.

Baca Juga:  LA ODE FASIKIN RESMI JABAT PJ SEKDA KOTA BAUBAU

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 10 sachet kosong ukuran sedang, 10 potongan pipet boba, dua ball sachet kosong ukuran kecil, dua buah korek gas, satu ball pipet boba, satu buah gunting, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu pireks kaca, serta satu unit timbangan digital merek Pocket Scale.

Baca Juga:  Kampanye Dialogis Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Wawotobi Berjalan Aman dan Kondusif

Petugas juga mengamankan satu tas kecil berwarna hitam, satu plastik Alfamidi, dua dos telepon seluler Android, satu unit telepon seluler Android merek Realme C71, serta satu unit sepeda motor merek All New Xtride 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 3986 XH.

Selanjutnya, terduga pelaku berinisial A.S. beserta seluruh barang bukti diamankan di Markas Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.S. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Biro Ops Polda Sultra Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Pemilihan Gubernur 2024

Kapolres Konawe Selatan AKBP DAENG RIANDIKA MAHARDANI, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.( Redaksi )

.

Komentar