Polres Konawe Selatan Ungkap Dugaan Pencabulan, Satu Remaja Diamankan di Laeya

News71 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE SELATAN ,— Polres Konawe Selatan melalui Tim URC Alpha mengamankan seorang remaja berinisial OS (17) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencabulan di wilayah Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

OS diamankan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, di Desa Laeya, Kecamatan Laeya. Pengamanan dilakukan setelah Tim URC Alpha memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berinisial RA meminta izin kepada keluarganya untuk bermalam di rumah kerabat. Pada malam yang sama, keluarga korban memperoleh informasi bahwa korban berada bersama seorang laki-laki di rumah tersebut.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Latpraops Lilin Anoa-2025 Dalam Rangka Pengamanan Nataru

Keluarga korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan korban. Setelah korban ditemukan, keluarga meminta keterangan mengenai peristiwa yang terjadi pada malam tersebut.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak keluarga, korban berada bersama seorang laki-laki berinisial OS di salah satu kamar. Dalam keterangannya, korban menyampaikan adanya dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh OS terhadap dirinya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Konawe Selatan pada 3 Juni 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/VI/2026/SPKT/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan OS. Tim URC Alpha kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan OS tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Terhadap OS, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Apel Operasi Patuh Anoa 2025, Fokus Wujudkan Tertib Lalu Lintas

Dalam perkara tersebut terdapat dua orang tersangka. Satu tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak sebagai korban akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan korban.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban,” tegas AKBP Daeng Riandika Mahardani.

Baca Juga:  Pemegang Saham PT Panji Nugraha Sakti Bantah Tidak Pernah Alihkan Saham, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi suatu persoalan hukum. Setiap dugaan tindak pidana hendaknya segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam proses penanganan perkara, Polres Konawe Selatan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, identitas dan privasi korban, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau tindak pidana seksual, tetap menjadi perhatian kepolisian.

Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban yang dapat mengganggu privasi dan proses penanganan perkara.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut di Polres Konawe Selatan. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Redaksi )

.

Komentar