Polresta Kendari Gelar Press Release, Ungkap 8 Kasus Berbagai Tindak Pidana

News11 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, — Polresta Kendari menggelar konferensi pers/press release untuk mengungkap penanganan delapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkapkan pihak kepolisian dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.Tr.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, serta Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, memaparkan rincian masing-masing kasus yang telah diungkapkan:

1. ✅ Pencurian Motor

Tersangka S.R. (24 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Muna, ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir tidak dikunci di kawasan Jl. A.H. Nasution, Kel. Lalolara, Kec. Kambu, Kota Kendari, Senin (7/9/2026) pukul 03.00 WITA. Kerugian ditaksir mencapai Rp23.000.000. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Catatan: tersangka merupakan residivis yang pernah dipenjara pada kasus serupa tahun 2020.

2. ✅ Penadahan Motor

Dua tersangka, M.F. (20 tahun) dan A.M. (19 tahun), ditangkap terkait penadahan dua unit motor curian — Honda Scoopy dan Yamaha MX King — dengan nilai kerugian Rp26.700.000. Tersangka menerima motor gadai tanpa dokumen kepemilikan yang sah dan menjualnya kembali melalui Facebook Marketplace. Kasus terjadi di Jl. BTN Neysia Blok D2, Laikaha, Ranomeeto, Konawe Selatan, 9–22 September 2026. Disangkakan melanggar Pasal 591 KUHPidana. Tersangka M.F. mengakui telah melakukan jual beli kendaraan bermotor tanpa surat-surat sebanyak 9 unit.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Berkunjung ke Kantor Satpol PP, Pastikan Sarana dan Prasarana Memadai

3. ✅ Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Tersangka A.S. (45 tahun), wiraswasta, dijerat pasal pencabulan terhadap anak korban berinisial N.S. (13 tahun). Kejadian berlangsung di Jl. Imam Bonjol, Kel. Anggilowu, Kec. Mandonga, Kota Kendari, sejak akhir Mei 2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

4.Kekerasan Seksual & Pencurian

Tersangka I.Q. (44 tahun) melakukan kekerasan seksual disertai pencurian terhadap korban S.C. di kawasan BTN Permata Anawai Blok H1, Kel. Anawai, Kec. Wuawua, Senin (14/9/2026) pukul 02.30 WITA. Barang bukti yang diamankan berupa jam tangan, cincin emas, dan handphone iPhone 12 Promax. Kerugian materi Rp35.000.000. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU No.12/2022 tentang TPKS juncto Pasal 473 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga. Motif pelaku karena sakit hati akibat perceraian dan kebutuhan uang untuk membeli sabu.

Baca Juga:  Polres Buton Tetapkan 1 Orang Lagi Tersangka Baru Pelaku Cekcok di Acara Joget Yang Berujung Penikaman

5.Membawa Sajam Badik oleh Pelajar di Bawah Umur

Anak pelaku R.A. (pelajar) diamankan Patroli Polresta Kendari di depan SMKN 1 Kendari, Jl. Jend. A. Yani, Kel. Bende, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.15 WITA karena membawa bilah badik tajam dari besi. Pelaku mengaku membawanya untuk berjaga-jaga. Disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara.

6.Membawa Sajam Busur untuk Tawuran

Anak pelaku J. (pelajar) ditangkap di depan SMK 1 Kendari, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.10 WITA, karena membawa senjata tajam berupa busur besi sepanjang 11 cm dan katapel berbentuk huruf “Y”. Pelaku berniat menggunakannya untuk tawuran dengan siswa sekolah lain. Disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHPidana.

7.Kepemilikan Senjata Api Rakitan & Amunisi

Dua tersangka, M.F. (26 tahun) dan N.N. (38 tahun), diamankan tim Buser 77 Polresta Kendari di Jl. Anawai, Kec. Wuawua, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA. Barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 7 butir peluru kaliber 5,56 mm, 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, dan 46 butir selongsong peluru kaliber 38 mm. Disangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka N.N. mengaku membeli peluru dari temannya dan menjualnya kembali untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu. Pengembangan masih berlangsung terhadap tersangka lainnya berinisial I.W.

Baca Juga:  Yusdhianto Mahardika Edukasi Masyarakat Tentang Perda Penanggulangan Banjir

8.Pencurian di Asrama

Kasus pencurian motor yang sebelumnya telah diungkapkan, di mana dua tersangka berhasil diamankan karena mencuri motor yang tidak dikunci di kawasan Jl. H.E.A. Mokodompit, Kel. Lalolara, Kec. Kambu, Kota Kendari, Senin (21/9/2026).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas berbagai bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Kendari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak membiarkan kendaraan dalam keadaan tidak dikunci, serta melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke pihak berwajib.

“Kami tidak akan berkompromi dengan kejahatan. Polresta Kendari hadir untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.( Redaksi )

.

Komentar