Kadis Kominfo Paparkan Transformasi Digital, Mudahkan Akses Perlindungan Sosial di Aula Biro Logistik Polda Sultra

News26 views

Global Sultra com. KENDARI ,– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, menjadi narasumber dalam rapat sosialisasi dan arahan terkait Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, di Aula Biro Logistik Polda Sultra, Kamis (1/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kadis Kominfo Sultra memaparkan materi bertajuk Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang menekankan pemanfaatan teknologi untuk mendekatkan layanan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Andi Syahrir menjelaskan, transformasi digital bukan sekadar menambah aplikasi, tetapi memangkas jarak layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, memperbarui data, dan menyampaikan koreksi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.

Baca Juga:  Polri Akan Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 : Dukung Ekonomi Inklusif dan Keamanan Nasional

Menurutnya, proses pengajuan layanan yang sebelumnya melalui sejumlah tahapan berjenjang perlu disederhanakan. Ukuran keberhasilan layanan adalah bantuan yang lebih tepat sasaran dan mudah diakses masyarakat.

Dalam mendukung layanan tersebut, Polri menjadi bagian dari jejaring layanan hingga tingkat tapak melalui Bhabinkamtibmas yang menjadi titik temu dengan masyarakat di desa dan kelurahan, khususnya bagi warga yang kesulitan mengakses kanal digital secara mandiri.

Kadis Kominfo Sultra juga menjelaskan peran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai loket pelayanan bergerak yang membantu masyarakat memahami kanal dan persyaratan, mendampingi pengisian data, serta mengarahkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Digelar di Wilayah Hukum Polresta Kendari, Situasi Aman, Kondusif dan Terkendali

Agen Perlinsos juga membantu masyarakat menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang perlu dikoreksi serta memastikan informasi yang diterima masyarakat benar dan tanpa pungutan.

Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos memiliki kewenangan untuk membantu akses, sementara sistem menentukan hasil. Verifikasi identitas dan data pendukung, termasuk NIK KTP, nomor meter PLN, dan verifikasi wajah, menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Sistem kemudian melakukan verifikasi, penilaian kelayakan, dan penentuan eligibilitas secara objektif. Agen tidak diperkenankan mengubah hasil, menjanjikan bantuan, maupun menggunakan penilaian subjektif dalam menentukan penerima manfaat.

Alur layanan Perlinsos Digital dilakukan melalui kanal resmi, mulai dari akses layanan melalui situs perlinsos.kemensos.go.id atau Agen Perlinsos, penginputan data dan dokumen pendukung, proses verifikasi dan penilaian kelayakan, hingga penyampaian status kepada masyarakat. Warga dapat melakukan koreksi atau sanggahan melalui kanal resmi dengan proses yang sederhana, aman, dan dapat dilacak.

Baca Juga:  Aksi Unras Dan Laporan Ke APH,Forum Penggiat Desa Kecamatan Laeya Menduga Karena Kekalahan Dalam Pilkades

Selain Kadis Kominfo Sultra, kegiatan tersebut menghadirkan Kadis Sosial Sultra Parinringi dengan materi Transformasi Perlindungan Sosial, BPS Sultra Burit Retnowati dengan materi DTSEN sebagai Fondasi Kebijakan Perlindungan Sosial Berbasis Data, serta Dukcapil Sultra Drs. Muhammad Idris dengan materi Dukungan Database Kependudukan terhadap Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar