GMPLKL Desak PT Cinta Jaya Prioritaskan Kontraktor Lokal di Konawe Utara

News13 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE UTARA — Gerakan Masyarakat Peduli Kontraktor Lokal (GMPLKL) Kabupaten Konawe Utara menyampaikan pernyataan sikap terkait keterlibatan dan pemberdayaan kontraktor lokal dalam kegiatan operasional perusahaan pertambangan di wilayah Konawe Utara.

Dalam surat pernyataan sikap yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, GMPLKL menyoroti pentingnya pelibatan pelaku usaha dan kontraktor lokal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.

GMPLKL menilai keberadaan investasi di Kabupaten Konawe Utara semestinya memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat, khususnya melalui pemberdayaan perusahaan dan kontraktor lokal.

Dalam pernyataannya, GMPLKL secara khusus menyampaikan tuntutan kepada PT Cinta Jaya agar memberikan perhatian lebih besar kepada kontraktor lokal dalam kegiatan operasional perusahaan.

Salah satu tuntutan utama GMPLKL adalah agar PT Cinta Jaya memprioritaskan pemberian Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan mitra yang proporsional sesuai adil serta menjamin keterlibatan penuh kontraktor lokal Konawe Utara dalam setiap kegiatan operasional jasa pertambangan.

Baca Juga:  Dua Pegawai Dinas Perhubungan ASDP Pelabuhan Tampo,Jarang Masuk Kantor

Selain itu, GMPLKL meminta PT Cinta Jaya segera merealisasikan kemitraan konstruktif dengan kontraktor lokal melalui pelibatan kontraktor lokal sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta potensi yang transparan dan maksimal.

 

GMPLKL juga mendesak PT Cinta Jaya segera memperbaiki kebijakan internal perusahaan, terutama dalam hal pemberian kesempatan kepada kontraktor lokal untuk terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan yang ada di wilayah operasionalnya.

“Mendesak PT Cinta Jaya segera merealisasikan kemitraan konstruktif,” demikian salah satu poin tuntutan GMPLKL dalam surat pernyataan sikap tersebut.

 

Soroti Regulasi

GMPLKL menyatakan tuntutan tersebut memiliki landasan pada sejumlah regulasi mengenai pertambangan, pemberdayaan masyarakat, serta keterlibatan perusahaan lokal.

Baca Juga:  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Konawe Utara Gelar KYRD Patroli Malam Sejumlah Titik Rawan

Dalam suratnya, GMPLKL merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), termasuk ketentuan mengenai kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk memanfaatkan tenaga kerja lokal serta memperhatikan kepentingan daerah.

GMPLKL juga menyinggung ketentuan mengenai Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mewajibkan pemegang IUP melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terencana dan berkelanjutan.

Selain itu, organisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

GMPLKL juga mengutip Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pertambangan mineral dan batubara.

 

Beri Tenggat Waktu

Dalam surat tersebut, GMPLKL memberikan waktu kepada pihak manajemen PT Cinta Jaya untuk memberikan respons.

Baca Juga:  Sinergitas TNI Polri dan Masyarakat Bangun Jembatan Darurat di Aceh Singkil

GMPLKL menyatakan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti atau tidak dipenuhi dengan baik, pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku untuk memperjuangkan keterlibatan dan kesejahteraan kontraktor lokal di Konawe Utara.

GMPLKL juga meminta agar manajemen PT Cinta Jaya memberikan jawaban secara tertulis atas tuntutan tersebut.

Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh sejumlah pengurus GMPLKL, di antaranya Abdul Safar Khilafah selaku Penanggung Jawab Umum, serta pengurus lainnya.

GMPLKL menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal di Bumi Oheo, serta memastikan keberadaan investasi dan aktivitas pertambangan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.( Redaksi )

.

Komentar