Respons Cepat Polda Sultra Tangani Dugaan Intimidasi Wartawan di Baubau, Dua Anggota di Patsus

News13 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Dua anggota yang diduga terlibat kini telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan pada tempat khusus (patsus).

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026). Polda Sultra menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa Polda Sultra menghormati terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.

Respon cepat penanganan telah dilakukan. Propam Polres Baubau sesaat setelah kejadian telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota pada Kamis (8/10/2026). Selanjutnya, tim Bid Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara. “Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Kombes Iis Kristian.

Baca Juga:  Ketua PWNU Sultra Ajak Masyarakat Syukuri Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

Dalam penanganan tersebut, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yaitu saksi korban dan empat orang saksi lainnya yaitu saksi yang berada diruangan serta Kanit Resnarkoba dan Kasatresnarkoba. Tim Propam Polda Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga yaitu Brigpol HS dan Bripda AA. Selain itu, penyidik Propam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti lain untuk mendalami peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula pada Rabu (7/10/2026) malam, ketika korban mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau. Menurut keterangan korban, saat berada di ruang Unit 1, korban merekam dikarenakan ada minuman keras yang berada di atas meja. Dalam ruangan tersebut sedang dilakukan pendalaman oleh Brigpol HS dan Bripda AA terhadap dua orang pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-30, Polda Sultra Gelar Doa Bersama Menghadirkan Ustadz Das'ad Latif

Rekaman tersebut memicu perselisihan hingga terjadi tarik-menarik telepon genggam antara korban dan Brigpol HS hingga keduanya terjatuh. Selanjutnya, telepon genggam korban kemudian diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa untuk dihapus isi rekamannya dikarenakan sedang melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang diungkap sebelumnya dengan pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Selanjutnya korban dibawa keruangan ops satresnarkoba oleh Brigpol HS, sementara Bripda AA menghapus video yang ada di Hp korban lalu menyerahkan kepada Brigpol HS. Setelah menerima kembali Hp nya dari Brigpol HS, korban kemudian meninggalkan kantor Satresnarkoba.

Baca Juga:  PT. Asabri Dukung Pendidikan Putra-Putri TNI-Polri Hingga ke Perguruan Tinggi

Polda Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota akan ditangani secara transparan, profesional dan akuntabel. “Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” kata Kombes Iis.

Lebih jauh, Kabid Humas menjelaskan bahwa dalam penyampaian informasi ke publik mempedomani UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang pada dasarnya bahwa informasi publik adalah bersifat terbuka, sedangkan dalam informasi yang dikecualikan terdapat akses terbatas dengan pertimbangan dan resiko atau konsekuensi apabila informasi itu dibuka akan menghambat proses penyelidikan/penyidikan dan juga beresiko terhadap pihak-pihak apabila identitasnya terbuka.

“Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran/keberhasilan tugas-tugas kepolisian khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkas Kabid Humas.( Redaksi )

.

Komentar