Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moramo, 50 Sachet Diamankan

News16 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lamboo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.R.P. (20) beserta 50 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 11,62 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Konawe Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Moramo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengetahui identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas kemudian mengamankan M.R.P. di kediamannya di Desa Lamboo. Dalam penggeledahan di dua lokasi, petugas menemukan 50 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 11,62 gram.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu bungkus rokok, tiga buah korek api, satu alat isap sabu atau bong, satu pireks kaca, satu kotak P3K, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Berdasarkan hasil pengungkapan awal, pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga merencanakan gelar perkara awal, pengembangan penyelidikan, serta proses administrasi penyitaan barang bukti.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PKP

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan. Melalui Satresnarkoba, upaya penegakan hukum terus dilakukan sebagai langkah untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengancam kehidupan sosial masyarakat.
Kapolres Konawe Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta mewujudkan Kabupaten Konawe Selatan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.( Redaksi)

.

Komentar