Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, Enam Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

News24 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan enam tersangka dan barang bukti sabu yang dilaporkan mencapai total 2.300,67 gram atau sekitar 2,3 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026), sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari, termasuk jaringan yang diduga mengirim narkotika dari luar daerah,” kata Kombes Amri Yudhy.

Dalam kasus pertama, petugas menindaklanjuti informasi dugaan peredaran sabu di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial A.A.P. dan A.H.M. Dari pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 190,5 gram yang dikemas dalam 675 sachet. Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial U.L. yang disebut berada di Lapas Kelas IIA Kendari. Petugas masih mendalami alur distribusi serta peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Konut Serahkan Bansos Bagi Warga Lansia, Berikan Manfaat Sambut Keberkahan Ramadhan

Pengungkapan kedua berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran sabu lintas provinsi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari. Setelah memperoleh informasi mengenai paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T di Kecamatan Baruga, Pada Selasa (20/10/2026), petugas menelusuri pengiriman hingga ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua. Dari penggeledahan, ditemukan sabu yang disamarkan dalam kotak berisi kue kering serta sejumlah paket lainnya, dengan berat bruto barang bukti yang dilaporkan mencapai 1.209,4 gram. Dalam perkara ini, empat orang berinisial J, F, M.R., dan N.A turut diamankan oleh petugas.

Baca Juga:  KPP MINING SPRL BEKALI SISWA SMAN 1 LANDAWE DENGAN PELATIHAN CV DAN INTERVIEW

Kasus ketiga diungkap pada Sabtu (24/10/2026), setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran sabu di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial T.S. dan menemukan sabu seberat sekitar 900 gram yang disimpan dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam bahan perkara, tersangka diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial P.P.P. dan menunggu instruksi untuk menyerahkannya kepada pihak lain. Tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila penyerahan tersebut terlaksana.

Pengungkapan tiga perkara ini menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba, yang ditindaklanjuti melalui program Quick Wins Kapolri. Polda Sultra terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, termasuk menelusuri asal barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Pemberantasan narkoba diharapkan dapat menekan peredaran zat terlarang, melindungi generasi muda, dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Lakukan Patroli Laut di Sejumlah Pelabuhan Jelang Bulan Suci Ramadan

Polda Sultra mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, maupun peredarannya. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan transaksi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah dampaknya terhadap keluarga maupun lingkungan sosial.

Melalui pengungkapan kasus dan kerja sama dengan masyarakat, Polda Sultra berharap tercipta lingkungan yang lebih aman serta terbebas dari ancaman narkoba. Upaya ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko ketergantungan, gangguan kesehatan, kerugian sosial, dan tindak kriminal yang dapat berkaitan dengan peredaran narkotika. Polda Sultra menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.( Redaksi )

.

Komentar