PB HMI MPO Laporkan Sekda Konawe ke Kejati Sultra, Usut Dugaan Manipulasi Tapal Batas pondidaha dan Kerugian Rakyat Rp300 Miliar dari Aktivitas Pertambangan

News7 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI ,— Indra Dapa Saranani, Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran administratif, dan maladministrasi terkait sengketa tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan tersebut menyoroti persoalan penegasan batas wilayah yang dipersoalkan sejak 2009 hingga 2026, dengan mengacu pada Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 yang menurut dokumen pelapor menetapkan Sungai Tukambopo sebagai batas alam kedua kecamatan.

Indra meminta Kejati Sultra memeriksa Sekda Kabupaten Konawe dan instansi terkait untuk menelusuri dugaan pembiaran selama kurang lebih 17 tahun, termasuk dugaan ketidaksesuaian administrasi wilayah dan konsesi pertambangan yang berpotensi berdampak terhadap klaim tanah ulayat masyarakat Pondidaha seluas sekitar 2.700 hektare.

Baca Juga:  Delapan Figur Calon Bupati Muna Barat Ikut Penjaringan di PDI Perjuangan Muna Barat, lni Pesertanya

PB HMI MPO juga meminta aparat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami telah melaporkan persoalan ini ke Kejati Sultra. Kami meminta laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, termasuk memeriksa tanggung jawab Sekda Kabupaten Konawe, memverifikasi dasar hukum tapal batas, serta mengaudit dokumen koordinat dan perizinan pertambangan di wilayah sengketa,” tegas Indra.

“Indikasi dugaanpenyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dan dampak koruptif ”

Indra dapa saranani menuturkan bahwa Dugaan Unsur Pembiaran Sengaja (Omission): Pembiaran yang dilakukan selama hampir dua dekade ini bukanlah kelalaian biasa, melainkan tindakan kesengajaan dari otoritas administratif (Sekda) yang mengabaikan perintah Perda dan SK Bupati yang sah demi keuntungan atau kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga:  Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Dorong Optimalisasi APBD Pembangunan Daerah

Implikasi Terhadap Konflik Agraria dan Hak Adat: Ketiadaan batas wilayah fisik yang jelas telah memicu tumpang tindih administrasi pertanahan, klaim sepihak di atas tanah ulayat/adat, serta memicu potensi konflik horizontal di tengah masyarakat Pondidaha dan Amonggedo.

Dugaan Manipulasi Titik Koordinat Industri/Pertambangan: Akibat dari tidak dipindahkannya tapal batas resmi di Sungai Tukambopo, muncul indikasi kuat terjadinya praktik maladministrasi dalam penerbitan izin-izin usaha, zonasi tata ruang pertambangan, dan plotingan wilayah oleh korporasi. Wilayah yang secara de jure (hukum) masuk dalam wilayah Kecamatan Pondidaha disinyalir diplot ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Amonggedo guna mempermudah administrasi korporasi tanpa persetujuan pemangku hak wilayah yang sah.

Baca Juga:  Angkatan Muda Muhammadiyah Sultra Gelar Aksi Jilid II, Desak Pencopotan Rektor UM Kendari

Hal ini berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka ruang terjadinya gratifikasi atau tindak pidana korupsi dalam sektor perizinan tata ruang.

Pengabaian Hasil Kesepakatan Forkopimda: Meskipun sengketa ini telah berulang kali diperdebatkan dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD dan pembahasan bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Konawe, Sekda Kabupaten Konawe dinilai tetap pasif dan enggan mengeksekusi nota kesepakatan tersebut, sehingga menciptakan kondisi ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.

PB HMI MPO berharap Kejati Sultra menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.( Redaksi )

.

Komentar