Polres Konawe Selatan Ungkap Curanmor, Pinjam Pakaikan Barang Bukti Sepeda Motor kepada Korban dan Menyerahkan Sepeda Motor Temuan Kepada Pemiliknya

News11 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE SELATAN, – Polres Konawe Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Palangga. Dalam kegiatan tersebut, Polres Konawe Selatan juga memfasilitasi pinjam pakai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor kepada korban serta menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor temuan kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan. Seluruh proses pelayanan tersebut dilaksanakan tanpa dipungut biaya.

Pengungkapan dan penyerahan kendaraan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., CPM, serta KBO Satreskrim IPDA Ridwan Sayidi, S.H., di Ruang Humas Polres Konawe Selatan, Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Taufik Hidayat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/X/2026/SPKT/Polres Konawe Selatan/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 30 Oktober 2026.

Baca Juga:  Polda Sultra Musnahkan 735 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Anoa 2025

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Polsek Palangga mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A (15) dan AF (16) di Desa Apure, Kecamatan Palangga, pada hari Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasus dugaan pencurian tersebut dilaporkan terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Palangga, dengan korban bernama Rostian, warga Desa Watumerembe, Kecamatan Palangga.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula pada Kamis (18/9/2026), sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, korban berangkat dari rumah menuju kebun menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan kebun, kemudian berjalan sekitar 15 meter menuju rumpun bambu untuk mengambil sabit. Korban selanjutnya duduk dan memotong rumput, namun sekitar 10 menit kemudian, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga:  Polri Gelar Dialog Publik: Dorong Ekonomi Nasional Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Kamtibmas

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM0110MK151294 dan nomor mesin JM01E-1150244 sebagai barang bukti.

Selanjutnya, kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada korban. Peminjaman ini tidak mengubah status kendaraan sebagai barang bukti dan tetap memperhatikan kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepeda Motor Yamaha WR Temuan Diserahkan kepada Pemiliknya
Selain pengungkapan kasus curanmor, Polres Konawe Selatan juga menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR warna biru kepada pemiliknya.

Sepeda motor tersebut sebelumnya ditemukan oleh Tim URC Polres Konawe Selatan saat melaksanakan patroli di wilayah perkebunan Kecamatan Sabulakoa pada Jumat (30/10/2026). Ketika ditemukan, kendaraan tersebut berada di lokasi tanpa diketahui keberadaan pemiliknya.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut ke Mapolres Konawe Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi guna mengetahui identitas pemiliknya.
Setelah dilakukan penelusuran dan pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, sepeda motor Yamaha WR tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Baca Juga:  Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Kapolres Konawe Selatan menegaskan bahwa proses peminjaman barang bukti sepeda motor kepada korban maupun penyerahan sepeda motor temuan kepada pemiliknya merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Polres Konawe Selatan memastikan bahwa seluruh proses tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Melalui kegiatan ini, Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana Pencurian.

Polres Konawe Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, penegakan hukum, dan perlindungan kepada masyarakat demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.( Redaksi )

.

Komentar