Larangan Penggunaan Vape Bagi Seluruh Personel dan ASN Polri

News305 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI ,– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh personel Polri dan ASN Polri di Polda Sulawesi Tenggara dan Polres/ta jajaran.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

“Larangan ini berlaku bagi personil Polri dan ASN Polri baik dilingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” demikian penegasan Kabid Humas, Senin (02/11/2026).

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Netralitas TNI dan Profesionalisme Prajurit Dalam Pilkada Serentak 2024, Mendukung Program Dapur Sehat dan Makan Siang Bergizi

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu perhatian serius adalah penggunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Baca Juga:  Polda Sultra,Gelar Apel Kesiapan Pergeseran Pasukan Turunkan 5.410 Personel Pengamanan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Secara kasatmata, cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan dari cairan vape biasa. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pembinaan internal agar seluruh personel Polri senantiasa menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan di lingkungan institusi.

Baca Juga:  Sidak SPPG Tiworo Tengah, Gubernur Sultra Temukan Fasilitas dan Bahan Pangan Tak Sesuai Standar

Polda Sultra mengajak seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Polri dalam menciptakan institusi yang disiplin, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika.( Redaksi )

.

Komentar