Penanganan Kasus Pengancaman Terhadap A.Abd.Kadir Warga Desa Lalowiu Berlanjut Kepenyidikan di Ditreskrimum Polda Sultra

News4 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kepada warga Lalowiu berinisial MW dan inisial AS terkait laporan polisi no LP/B/92/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara pada 23/2/2026 terkait tindak pidana pengancaman kepada A.Abd Kadir yang terjadi di Desa Lalowiu, Kec Konda, Kab Konawe Selatan sebagaimana diatur pada pasal 448 ayat 1 huruf a KUHP UU no 1 Tahun 2023.

Sebelumnya ada dua sekawan warga Desa Lalowiu dan warga Kel Baruga yang dilaporkan ke Reserse Kriminal Umum Polda Sultra yakni inisial MW dan AS dilaporkan ke Subdit III terkait tindak pidana pengancaman namun yang ditingkatkan ketahap penyidikan hanyalah MW, sementara inisial AS tidak dilanjutkan ketahap penyidikan.

Baca Juga:  Biro Logistik Polda Sultra Berbagi Takjil di Depan Mapolda

Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kepada warga Lalowiu berinisial MW terkait laporan polisi no LP/B/92/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara pada 23/2/2026 terkait tindak pidana pengancaman kepada A.Abd Kadir yang terjadi di Desa Lalowiu, Kec Konda, Kab Konawe Selatan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima korban A.Abd Kadir pada 20 Mei 2026 dari Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Sultra diketahui bahwa polisi telah melakukan gelar perkara dan disetujui untuk ditingkatkan ketahap penyidikan.

Baca Juga:  Kadispar Sultra Ridwan Badallah Pimpin Rapat Technical Meiting Harmoni Sultra 2026, Paparkan Juknis Seluruh Rangkaian Kegiatan

Laporan Pengaduan terpisah terkait dugaan penyerobotan lahan oleh orang tua MW*

A.Abd Kadir sebelumnya juga telah melaporkan orangtua MW yakni AT secara terpisah ke Subdit II reserse kriminal umum Polda Sultra pada tanggal (22/10/2025) terkait penyerobotan lahan miliknya yang diterima oleh Brigpol Asep Ansory Islamuddin dan dilakukan penyelidikan oleh AKP. Evi Afrianto, S.E, M.M dan Brigadir Fitra S.IP yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan sementara memanggil saksi-saksi.

Ardiansyah Yudha Prakoso, S.H, Kuasa hukum pelapor berharap laporan di subdit II dapat berjalan dengan baik karena pelaku yang dilaporkan itu tidak memiliki alas hak sama sekali sementara pelapor (A.Abd Kadir memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat jual beli yang di peroleh orang tuanya pada tahun 1992) jelas Ardi.

Baca Juga:  Satgas Ops Pekat Anoa 2025 Gerebek Sabung Ayam di Kemaraya, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Menurut Ardiyansyah “selain AT ada lagi yang diduga turut menyerobot lahan milik .Abd Kadir bernama LaIda yang rencana akan dilaporkan juga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. karena LaIda saat ini telah melakukan aktifitas menguasai lahan, bercocok tanam dan mendirikan rumah pondok didalam objek lahan milik A.Abd Kadir “jelasnya.( Redaksi )

.

Komentar