Polres Konawe Utara Gelar Press Conference, 7 Orang Diamankan Dugaan Kasus Pencurian Dan Penjarahan Di PT. PII Desa Tambakua

News9 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE UTARA, – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penjarahan barang milik karyawan PT Power China International Indonesia (PT PII) yang terjadi di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah kamar mess karyawan dan area perkantoran perusahaan. Jumaat (06/11/2026).

Kasus yang menyebabkan kerugian perusahaan dan karyawan mencapai sekitar Rp1,4 miliar tersebut kini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara.

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/X/2026/SPKT/Res Konawe Utara/Polda Sultra tertanggal 27 Oktober 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/49/X/RES.1.5/2026/Sat.Reskrim/Polres Konut/Polda Sultra pada tanggal yang sama sebagai dasar pelaksanaan proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers Polres Konawe Utara, peristiwa pencurian dan penjarahan tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA.

Aksi tersebut menyasar sejumlah kamar mess karyawan serta area perkantoran PT Power China International Indonesia. Barang-barang milik karyawan yang berada di dalam kamar dilaporkan hilang di tengah situasi yang saat itu sedang diwarnai ketegangan di sekitar kawasan perusahaan.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum peristiwa penjarahan terjadi, situasi di lingkungan perusahaan sempat memanas menyusul adanya perselisihan antara seorang warga negara asing (WNA) asal China dengan warga setempat di sekitar kawasan Jetty PT ASKON.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Matangkan Pelaksanaan STQH XXVIII, Tinjau Seluruh Venue

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di sekitar kawasan perusahaan. Di tengah kondisi tersebut, diduga terjadi aksi pencurian dan penjarahan terhadap barang-barang milik karyawan yang tersimpan di kamar mess maupun area perkantoran.

“Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di sekitar kawasan perusahaan,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Tujuh Orang Diamankan, Diduga Memiliki Peran Berbeda

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Konawe Utara berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ketujuh orang itu masing-masing berinisial N, M, EK, F, S, AAR, dan LD.

Berdasarkan dokumen penyidikan, masing-masing terduga diduga memiliki peran berbeda, dengan lokasi pengambilan barang yang tersebar di beberapa kamar mess dan area perkantoran perusahaan.

Terduga berinisial N diduga mengambil sejumlah barang dari kamar C2-04, berupa dua koper berukuran besar, satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver, seprai, kacamata minus beserta tasnya, pakaian, sarung bantal, sepasang sandal, serta satu tas ransel berwarna hitam.

Sementara itu, M diduga mengambil satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau toska, satu lembar baju alat pelindung diri (APD) atau safety berwarna biru, serta satu unit handy talky (HT) merek Icom warna hitam dari kamar C2-01.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Salurkan 300 Paket Bansos Untuk Warga Kampung Merah Putih Kendari

Terduga EK diduga mengambil satu unit kipas angin warna putih merek Miako dan satu buah keyboard warna hitam merek Ajazz dari kamar C2-04.

Adapun F diduga mengambil satu lembar kaos lengan panjang warna hitam serta satu pasang sepatu safety dari kamar yang sama.

Selanjutnya, S diduga mengambil satu lembar baju APD atau safety warna putih dan satu unit HT merek Boefeng warna hitam dari kamar C2-04.

Berbeda dengan terduga lainnya, AAR diduga mengambil sejumlah barang dari area perkantoran B1, yakni satu set pemanas air listrik otomatis warna hitam, satu buah hard disk berkapasitas 1 TB merek Sandisk, serta satu unit laptop merek Asus yang berdasarkan dokumen penyidikan masih dalam proses pencarian.

Sedangkan LD diduga mengambil sekitar delapan kilogram tembaga dari sekitar kawasan mess PT Power China International Indonesia.

Sejumlah Kamar Mess dan Kantor Menjadi Sasaran

Dalam dokumen kepolisian, aksi pencurian tersebut diketahui menyasar beberapa lokasi di lingkungan perusahaan, di antaranya gedung A1, C2, D2, serta area perkantoran B1.

Di gedung A1, terdapat dua kamar yang dilaporkan menjadi sasaran pencurian. Sementara di gedung C, sebanyak 10 kamar dilaporkan mengalami kehilangan barang, khususnya kamar C2-01 hingga C2-10.

Selain itu, dua kamar di gedung D2, masing-masing D2-02 dan D2-03, juga dilaporkan menjadi sasaran aksi pencurian.

Baca Juga:  BERIKUT QUOTE KABAG PENUM ROPENMAS DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

Banyaknya kamar dan lokasi yang terdampak menunjukkan luasnya area yang menjadi sasaran dalam peristiwa tersebut. Polisi kini terus menelusuri barang-barang yang dilaporkan hilang sekaligus mendalami keterlibatan masing-masing pihak.

Polisi Dalami Rangkaian Peristiwa dan Telusuri Barang Bukti

Polres Konawe Utara menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana pencurian dan penjarahan yang terjadi di lingkungan PT Power China International Indonesia.

Penyidik Satreskrim terus melakukan pendalaman terhadap dugaan peran masing-masing terduga, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang milik karyawan yang dilaporkan hilang. Salah satu barang yang masih dalam proses pencarian berdasarkan dokumen penyidikan adalah satu unit laptop merek Asus.

Selain fokus pada dugaan tindak pidana pencurian, penyidik juga mendalami rangkaian kejadian pada 2 Oktober 2026, termasuk perselisihan yang melibatkan WNA asal China dengan warga setempat serta aksi massa di sekitar kawasan Jetty PT ASKON.

Pendalaman tersebut penting untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban, sekaligus menjadi langkah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Konawe Utara, khususnya di kawasan aktivitas perusahaan.( Redaksi )

.

Komentar