Perjuangan Panjang Menghasilkan Keputusan Hukum Inkrah, Komunitas Penggarap Lahan Garapan di Mariso Mengucapkan Syukur

News1 views

GLOBAL SULTRA.COM.MAKASSAR, – Setelah sekian lama sejumlah masyarakat penggarap lahan Di Mariso Kota Makassar dilanda kegelisahan akhirnya berbuah manis atas perjuangan mereka mempertahankan hak melalui proses hukum.

Sejumlah anggota Komunitas Penggarap Tanah Negara (KPTN) menyambut penuh rasa syukur setelah perjuangan hukum atas lahan garapan merleka di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Didampingi kuasa hukum mereka, Handriani, SH, MH, C.Me., para penggarap menghadiri agenda terkait pelaksanaan putusan pengadilan pada Kamis (4/11/2026). Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 16/Pen.Eks/G/2026/PT.TUN Mks.

Perjuangan ini bukan persoalan baru. Para penggarap mengaku telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak sekitar tahun 1970. Luas tanah yang menjadi objek sengketa mencapai 97.254 meter persegi atau sekitar 9,7 hektare.

Baca Juga:  Personel Polda Sultra Amankan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Periode 2024-2029

Namun, perjalanan panjang penguasaan lahan itu tidak berjalan mulus. Para penggarap sempat menghadapi larangan dari Pemerintah Kota Makassar karena lokasi tersebut dianggap sebagai aset pemerintah atau berkaitan dengan kawasan reklamasi.

Situasi tersebut kemudian berujung pada proses hukum. Pada 2022, para penggarap mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak dan kepastian hukum atas tanah yang selama puluhan tahun mereka garap.

Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut menyangkut keputusan tata usaha negara berupa sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang secara fisik berdiri di atas sebagian tanah garapan para penggugat.

Baca Juga:  Kapolri Terjunkan 945 Personel dan 6 Anjing Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Semeru

Sertifikat yang menjadi objek sengketa meliputi:

SHGB Nomor 20001/Kelurahan Panambungan Tahun 2011 atas nama PT Bintang Indoland.

SHGB Nomor 00348.

SHGB Nomor 00360.

Ketiga sertifikat tersebut menjadi bagian dari objek sengketa yang berkaitan dengan lahan garapan seluas 97.254 meter persegi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Bagi KPTN, putusan tersebut menjadi titik penting setelah puluhan tahun menghadapi ketidakpastian. Mereka berharap tidak ada lagi pihak yang mengklaim lokasi tersebut tanpa memperhatikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nama PT Bintang Indoland, RS Siloam, serta sejumlah pihak lain turut menjadi perhatian dalam persoalan klaim dan penerbitan sertifikat di kawasan tersebut. Namun, konsekuensi hukum terhadap masing-masing pihak harus merujuk pada amar putusan dan objek yang secara tegas dinyatakan dalam perkara.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung 2025

Kini, setelah proses hukum yang diperjuangkan sejak 2022 berakhir dengan putusan inkrah, para penggarap berharap kepastian hukum tidak berhenti sebatas kemenangan di atas kertas.

Mereka menginginkan pelaksanaan putusan dilakukan sesuai ketentuan hukum sehingga hak dan kepentingan para penggarap mendapatkan perlindungan.

Puluhan tahun menunggu, bertahun-tahun berjuang, dan akhirnya putusan pengadilan berpihak pada gugatan mereka. Bagi para penggarap, ini bukan sekadar kemenangan perkara, melainkan harapan atas kepastian hukum tanah yang telah mereka garap sejak 1970.( Redaksi )

.

Komentar