oleh

Diawal Tahun 2024 Polda Sultra Berhasil Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

KENDARI, GLOBALSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari jaringan asal Aceh.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba, Senin 8 Januari 2024 tersebut.

Dihadapan awak media Kombes Bambang mengatakan, dari salah satu tersangka bernama Haryono alias HN petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 300 gram lebih saat melakukan penggerebekan terhadap HN disalah satu hotel di Kota Kendari.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan, Polres Konut Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Usut punya usut kata Bambang sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah di bawa ke Raha, Kabupaten Muna.

“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih shabu², sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu, ” kata Kombes Bambang.

Mengejutkan, ternyata HN dikontrol oleh salah seorang Napi dari Lapas yang ada di Sultra.

Baca Juga:  SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1445 HIJRIYAH

Ia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah perSHABUan disebut ‘Gudang’ untuk menampung shabu antar pulau.

Selain HN, petugas juga turut mengamankan seorang wanita Yunita alias (YN), yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi) dengan modus operandi menyelundupkannya kedalam sol sepatu melalui jasa pengiriman.

Komentar