Global Sultra com Kendari- Aparat kepolisian Polresta Kendari berhasil mengamankan sebuah mobil roda empat berwarna merah metalik nomor polisi DT 1401 ME yang memuat 15 Jergen berisi BBM jenis Pertalite Subsidi, setiap jerigen berisi 32 liter.
Mobil tersebut kini di amankan sejak hari Senin 22/02, pukul 13.00 Wita di jalan R Suprapto Kecamatan Mandonga kota Kendari, karena diduga membawa BBM jenis Pertalite Subsidi sebanyak (15) jerigen, beserta sopirnya inisial AL (27) pekerjaan swasta alamat Konawe Utara.
“Penyidik Satreskrim polresta Kedari telah menetapkan tersangka
AL tindak pidana migas setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan” kata Fitrayadi S.SOS SH MH, Selasa 22-01-2024.
Menurutnya AL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Migas membawa menyimpan BBM tanpa izin resmi, sebagai mana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 55 tahun 2001 yang telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 perpu nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Dikatakan AKP Fitrayadi, kejadian berawal ketika personel Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli didalan kota Kendari, saat melintasi jalan R Suprapto mereka menemukan kendaraan minibus yang terlihat mencurigakan karena memiliki beban yang sangat berat, oleh sebab itu petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan, ditemukan kendaraan tersebut berisi belasan jerigen BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki izin yang sah.
BBM tersebut adalah BBM penyediaan dan didistribusikan diberikan oleh pemerintah ujarnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, tersangka AL sebelumnya melakukan pengisian di salah satu SPBU yang ada di kota kendari dan hendak membawanya ke Konawe Utara,” pungkasnya. (Bahrun)
Komentar