Pemegang Saham PT Panji Nugraha Sakti Bantah Tidak Pernah Alihkan Saham, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum

News1,738 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE SELATAN,-Dalam sebuah pengumuman resmi, Trivium Law Office yang merupakan kantor hukum yang mewakili PT Panji Nugraha Sakti ingin menegaskan bahwa Tuan Kamaluddin dan Tuan A Rieskha Nurhadian, sebagai pemegang saham mayoritas, tidak pernah melakukan transfer atau penjualan saham perusahaan kepada siapapun dalam bentuk apapun.

Keduanya masih menjabat sebagai pemilik saham dalam perusahaan, sesuai dengan Akta yang dibuat pada tanggal 02 Juni 2021 di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah SH MH.

Baca Juga:  3.107 Personel Gabungan Polda Sultra dan Polresta Kendari Amankan Jalannya Penyampaian Aspirasi

Pengumuman ini dikeluarkan untuk memberi kejelasan dan kepastian kepada publik terkait kepemilikan saham PT Panji Nugraha Sakti.

Kantor hukum tersebut menegaskan komitmennya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.

Kendari, 04 April 2024

TRIVIUM LAW OFFICE

– Yonatan Nau, S.H., M.Kn.
– Yon Alfred, S.H., M.Kn.
– Andri Tobi, S.H., M.Kn.
– La Haji Teo Dorus, S.H.

Baca Juga:  Sinergi TNI dan Insan Pers, Danrem 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Raden Wahyu, Terima Penghargaan JMSI Sultra Award

REDAKSI

.

Komentar