KPU Konsel Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 2024

News588 views

GLOBAL SULTRA COM., KENDARI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengadakan Sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan atau independen tingkat kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di salah satu hotel di Kota Kendari Jumat, (10/05/2024)

Hadir dalam acara tersebut ketua KPU Konsel Muh. Yunan didampingi ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) lbu Hasni, Pemateri dari Divisi teknis penyelenggara Eko Hasmawan Baso dan Pegiat Pemilu kordinator Sultra Demo Awaludin AK.

Baca Juga:  Mahasiswa S-1 STIK Angkatan 81/WWS Asistensi Penelitian Skripsi di Biro SDM Polda Sultra

Selain itu hadir pula ketua PWI Konsel, ketua PPWI Sultra diwakili, anggota HMI Sultra para ketua organisasi media dan sejumlah toko masyarakat.

Ketua KPU Konsel Yunan menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi ini adalah selain melakukan rekrutmen penyelenggara Badan Adhock di tingkat Kecamatan dan Desa (PPK) dan (PPS) juga untuk membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen (Calon perseorangan) yang tidak melalui partai Politik (Parpol), namun la menggunakan dukungan kartu penduduk (KTP).

Baca Juga:  Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

“Sampai Saat ini Pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati Konawe Selatan (Konsel) yang melalui jalur independen atau jalur perseorangan belum ada,” jelas Yunan ketua ketua KPU.

Lebih lanjut Yunan mengatakan Pendaftaran calon independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 akan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024, dan sampai saat ini kami belum menerima formulir dari jalur perseorangan (independen).

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Turunkan 67 Personel Amankan Aksi Unras Dari Aliansi SBSI dan Hippma Motui

“Meski pun masih dua hari lagi batas pendaftaran di KPU penerimaan jalur independen, KPU Konawe Selatan tetap membuka pendaftaran dan melaksanakan sosialisasi peraturan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024,” ujarnya

“KPU sudah membuka pendaftaran dengan persyaratan-persyaratan sesuai dengan PKPU. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang mendaftar,” pungkasnya. (Bahrun)

.

Komentar