Pj Gubernur Resmi Serahkan SK Gubernur Tentang Pengangkatan Pegawai PPPK Lingkup Pemprov Sultra Tahun 2023

News1,549 views

GLOBAL SULTRA COM. KENDARI -Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Prov. Sultra Formasi tahun 2023 tahun angkatan 2024, di Kantor Gubernur Sultra, Senin, (24 Juni 2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemkumham Sultra, Kepala BKD Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sultra dan seluruh penerima SK PPPK tahun 2023; Tenaga Guru berjumlah 1.777 orang, Tenaga Teknis berjumlah 259 dan Tenaga Kesehatan berjumlah 240, sehingga total keseluruhan berjumlah 2.276 orang.

Baca Juga:  Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih

“rekan-rekan saat ini sudah bergabung menjadi seorang ASN, jadi kalau kita melihat di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang dirubah dengan undang-undang nomor 5 tentang ASN ini adalah pegawai negeri sipil dan PPPK” ungkapnya.

Lanjut disampaikan bahwa; “Didalam kategori ASN karena ada PNS dan PPPK, tapi itu semua jangan menjadikan adanya perbedaan, adanya dikotomi esensinya adalah bagaimana kita dengan seluruh tenaga, pikiran mencurahkan, perhatian kita untuk membangun bangsa dan negara khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara”.

Baca Juga:  Polda Sultra Sidak SPBU Punggolaka Kendari, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

P3K harus melaksanakan berbagai kewajiban yang diatur pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 di dalam pasal 21 ayat 1 dengan hak; Menerima penghasilan, tunjangan dan fasilitas termasuk juga jaminan sosial dan hak untuk pengembangan diri melalui berbagai kesempatan termasuk juga penghargaan.

Kemudian kewajiban didalam UUD pasal 24 ada tiga ayat yaitu: kewajiban patuh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah.

Baca Juga:  Kepedulian Advokat Terhadap Masyarakat, DPD KAI Sultra Berbagai Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Selain itu juga, Pj. Gubernur menegaskan bahwa; Menaati nilai dasar ataupun kode etik, perilaku dan menjaga netralitas. Apabila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin, ujar Pj. Gubernur.

Diakhir sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan selamat kepada P3K yang telah menerima SK serta menitipkan pesan kepada agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat. ( Bahrun)

.

Komentar