Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO

News567 views

GLOBAL SULTRA.COM.JAKARTA,Polri telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana sebanyak 1.546 kasus sepanjang periode 19-26 Juli 2024. Adapun kasus yang diungkap yakni mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun konvensional sebanyak 38 kasus.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Utara Ucapkan Selamat Hari PERS Nasional 9 Februari 2026

“Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kadus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.

Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Pj Gubernur Sultra Bersama DPRD Dalam Rangka Penyampaian LKPJ 2023

“Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus,” katanya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

Baca Juga:  Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan, Sampaikan 4 Hal Terkait Kode Etik ASN, DBD, BMKG Dan Doa Bersama Tanggal 12 Februari

“Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KDRT sebanyak 5 kasus,” ucapnya.(Red)

.

Komentar