Personel Dit Polairud Gagalkan Aksi Nelayan Gunakan Handak di Perairan Konsel, Dua Pelaku Ditangkap

News674 views

GLOBAL SULTRA COM.KENDARI– Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menggagalkan aksi nekat nelayan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dua orang pelaku, SA (43) dan NA (42), warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8) pukul 05.45 WITA.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Ditengah Euforia Piala Dunia, Polsek Wiwirano Gelar Nobar Disambut Antusias Warga

Dalam operasi senyap, petugas berhasil menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai di kediaman dan perahu milik kedua tersangka. Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, para pelaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya. Rencananya, handak yang telah dirakit tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.

Baca Juga:  Diawal Tahun 2024 Polda Sultra Berhasil Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pengeboman ikan. Di antaranya, 5 botol bom ikan siap ledak yang siap digunakan, 4 botol aqua besar berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api.

Baca Juga:  Ketua Kwarda Sultra Sampaikan Sejumlah Langkah Strategis Pemerintah, Legalitas Aset Kantor, Bumi Perkehaman hingga Peningkatan Kegiatan Kesakaan

Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Bahrun)

.

Komentar