IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

News937 views

GLOBAL SULTRA.COM.Jakarta, – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. IPW juga ingin dalang pembubaran itu tertangkap.

“Apresiasi pada Polda Metro yang bergerak cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka. IPW mendorong agar mereka diperiksa, siapa yang menyuruh mereka melakukan tindakan membubarkan acara diskusi tersebut,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:  Kasus Sengketa Lahan yang Dimenangkan Oleh Kopperson Segera Ditindaklanjuti dengan Penentuan Batas Oleh Kanwil BPN Sultra

Sugeng melihat ada yang janggal dengan aksi pembubaran diskusi dari Forum Tanah Air yang dihadiri Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Dia menilai diskusi itu tak seharusnya dibubarkan.

Sugeng menduga pembubaran ini terkait dengan kepentingan politik tertentu. Ada kelompok politik yang menyuruh sekelompok orang untuk membubarkan diskusi.

Baca Juga:  Kampanye Paslon Cagub dan Cawagub di Kota Bau-Bau Berlangsung Aman dan Kondusif

“Ini ada yang berkepentingan membubarkan. Saya mendengar bahwa, dapat informasi, mereka dari organisasi pemuda partai tertentu,” katanya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/9) di salah satu hotel di Kawasan Kemang, Jaksel. Massa sekitar 30 orang tiba-tiba datang dan membubarkan kegiatan diskusi di dalam hotel.

Polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Konut Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas di Jalan Poros Trans Sulawesi

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

REDAKSI

.

Komentar