oleh

Diduga Tak Memliki Izin Lounge, Aktifitas Richclub Menuai Sorotan Dari HIPPAMAKOT Kendari

GLOBAL SULTRA.COM,-Keberadaan Richclub Di Kota Kendari menuai sorotan tajam ada dugaan jika Richclub dalam salah satu aktifitasnya tidak mengantongi izin dari pihak berwenang, benarkan demikian,,,?

Berikut ini penjelasan dari Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (HIPPAMAKOT) Kendari mempertanyakan izin lounge Richclub yang beroperasi di Kota Kendari, Rabu 11 Desember 2024.

Ketua HIPPAMAKOT Kendari, Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan perizinan lounge Richclub.

“Kami pertanyakan izin Lounge Richclub, karena terpampang jelas di papan penjelasan nya bawah Richclub menyediakan fasilitas resto dan lounge,” kata Alumni Hukum UHO.

Baca Juga:  Personel Polda Sultra Amankan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Periode 2024-2029

Jebolan aktivis HMI ini juga menduga bahwa Richclub dalam aktivitasnya hanya mengantongi izin resto dari Dinas PTSP Kota Kendari.

“Berdasarkan data kami Richclub hanya mengantongi izin resto, tapi dalam operasional nya bukan hanya Resto, tetapi ada juga loungenya,” ungkap Pemuda asli kota Kendari.

Lanjutnya pihaknya juga menyayangkan hal tersebut, pasalnya ada dugaan penyalahgunaan izin resto yang malah diperuntukkan untuk lounge.

“Seharusnya tiap usaha harus patuh pada peraturan yang berlaku, ini malah kami duga melakukan pelanggaran, tak hanya itu disini juga ada potensi kerugian pendapatan asli daerah, dan pajak,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Kolaka Pengamanan Kampanye Dialogis Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kolaka pada Pilkada 2024

Untuk itu pihaknya meminta aparat berwenang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Kita pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Kadis PTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berada diluar Kota.

“Ada karaokenya setahu saya, tapi persisnya nanti cek, saya lagi diluar kota, kalau izin lounge nya saya kurang tahu, setahu saya hanya izin karaoke, tetapi nanti lebih jelasnya,” katanya.

Sementara itu Kabid Perizinan PTSP Kota Kendari Ibnu Hajar yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan pihaknya butuh waktu untuk melakukan pengecekkan perizinan lounge Richclub.

Baca Juga:  Kodim 1417/Kendari Peringati Maulid, Hari Kelahiran, Nabi Muhammad Saw Ke - 1446 Hijriah

“Saya butuh data awal, siapa nama pemohonnya, siapa perusahaannya, karena bukan hanya satu perusahaan di Kota Kendari,” ujarnya.

Sementara itu media ini juga telah mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab Richclub, pihaknya juga mengatakan bahwa hanya memiliki izin resto.

“Kita hanya izin resto dibawah, kalau loungenya diatas, tetapi memang belum ada izin loungenya,” jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.

Redaksi

.

Komentar