Diduga Tak Memliki Izin Lounge, Aktifitas Richclub Menuai Sorotan Dari HIPPAMAKOT Kendari

News796 views

GLOBAL SULTRA.COM,-Keberadaan Richclub Di Kota Kendari menuai sorotan tajam ada dugaan jika Richclub dalam salah satu aktifitasnya tidak mengantongi izin dari pihak berwenang, benarkan demikian,,,?

Berikut ini penjelasan dari Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (HIPPAMAKOT) Kendari mempertanyakan izin lounge Richclub yang beroperasi di Kota Kendari, Rabu 11 Desember 2024.

Ketua HIPPAMAKOT Kendari, Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan perizinan lounge Richclub.

“Kami pertanyakan izin Lounge Richclub, karena terpampang jelas di papan penjelasan nya bawah Richclub menyediakan fasilitas resto dan lounge,” kata Alumni Hukum UHO.

Baca Juga:  Cooling System Pilkada Damai Tahun 2024, Polres Konut Masifkan Giat Patroli Pos Mobile Jaga Kamtibmas Jelang Pemungutan Suara

Jebolan aktivis HMI ini juga menduga bahwa Richclub dalam aktivitasnya hanya mengantongi izin resto dari Dinas PTSP Kota Kendari.

“Berdasarkan data kami Richclub hanya mengantongi izin resto, tapi dalam operasional nya bukan hanya Resto, tetapi ada juga loungenya,” ungkap Pemuda asli kota Kendari.

Lanjutnya pihaknya juga menyayangkan hal tersebut, pasalnya ada dugaan penyalahgunaan izin resto yang malah diperuntukkan untuk lounge.

“Seharusnya tiap usaha harus patuh pada peraturan yang berlaku, ini malah kami duga melakukan pelanggaran, tak hanya itu disini juga ada potensi kerugian pendapatan asli daerah, dan pajak,” tuturnya.

Baca Juga:  Analisa Basri Matta, Paslon ASR-HUGUA Memiliki Kans Besar Untuk Mendulang Suara Terbanyak di Pilgub Sultra

Untuk itu pihaknya meminta aparat berwenang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Kita pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Kadis PTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berada diluar Kota.

“Ada karaokenya setahu saya, tapi persisnya nanti cek, saya lagi diluar kota, kalau izin lounge nya saya kurang tahu, setahu saya hanya izin karaoke, tetapi nanti lebih jelasnya,” katanya.

Sementara itu Kabid Perizinan PTSP Kota Kendari Ibnu Hajar yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan pihaknya butuh waktu untuk melakukan pengecekkan perizinan lounge Richclub.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan 2026, Satgas Gakkum Dirlantas Polda Sultra Berikan Teguran Humanis kepada Pengendara di Kendari

“Saya butuh data awal, siapa nama pemohonnya, siapa perusahaannya, karena bukan hanya satu perusahaan di Kota Kendari,” ujarnya.

Sementara itu media ini juga telah mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab Richclub, pihaknya juga mengatakan bahwa hanya memiliki izin resto.

“Kita hanya izin resto dibawah, kalau loungenya diatas, tetapi memang belum ada izin loungenya,” jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.

Redaksi

.

Komentar