oleh

Oknum Polisi di Polres Muna Batalkan Pernikahan Sepihak, Keluarga Wanita di Kendari Dibuat Malu

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari, – Oknum polisi di Bag Ops Polres Muna bernama Bripda IF diduga membatalkan sepihak pernikahan dengan wanita berinisial RZ di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibatnya, keluarga RZ terlanjur malu karena pernikahan sudah disiapkan dengan matang.

Keluarga Bripda IF awalnya datang ke rumah RZ untuk menyampaikan pernikahan dengan mengundang perangkat adat, Rabu (26/4/2025). Setelah disepakati, uang panai ditetapkan sebesar Rp75 juta.

Kemudian pelamaran dilaksanakan pada Sabtu (8/3), sekaligus penyerahan uang panai sebesar Rp75 juta. Kesepakatan pernikahan pun akan berlangsung pada Sabtu (19/4) di rumah kediaman wanita.

Baca Juga:  Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Sebanyak 500 undangan telah dibuat dan siap disebar. Dalam undangan bahkan, dua pejabat tinggi Polres Muna disematkan sebagai perwakilan keluarga pihak Bripda IF dan RZ atas kesepakatan bersama. Kemudian semua persiapan pernikahan telah dibayarkan tersisa menunggu hari pelaksanaan.

Namun, pada Kamis (27/3), Bripda IF secara tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan RZ. Orang tua RZ yang geram lalu mendatangi Mapolres Muna untuk bertemu Kapolres dan Wakapolres Muna.

Baca Juga:  Pengukuhan Kepala OJK, Pj. Gubernur: Lindungi Masyarakat Sultra dari Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal

Setelah dipertemukan, Brigadir IF kukuh enggan untuk menikah dengan RZ. Alasannya, Bripda IF masih ingin berkarir dengan baik di kepolisian. Bahkan, Bripda IF menyampaikan kepada RZ melalui pesan singkat bahwa uang Rp75 juta yang diserahkan sebagai pengganti kerugian apa yang dialaminya.

Orang tua RZ berinisial IS mengatakan, tindakan Bripda IF telah mencederai hati keluarga besarnya. Ia mengaku tidak terima dengan perlakuan Bripda IF.

“Siri itu, di keluarga kami sangat malu. Undangan itu sudah jadi, tetangga-tetangga sudah tahu semua kalau anak saya ini mau menikah bulan ini,” kata IS didampingi pengacara Firman Jevin SH MH saat ditemui Kendariinfo, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:  Distanak Berhasil Menerima Penghargaan Sebagai Prov. Sultra Yang Kinerja Keuangan Terbaik

Merasa dipermalukan, IS terpaksa barus mengadukan Bripda IF di Propam Polda Sultra, Kamis (9/4). Pengaduan itu tertuang dalam Nomor: SPSP2/33/IV/2025/YANDUAN. IS sampai saat ini masih menunggu langkah dari Propam Polda Sultra.

“Saya sudah sempat pertanyakan ke Propam, tapi katanya masih proses,” di dampingi pengacara nya Firman Jevin SH MH pungkasnya.(Redaksi)

.

Komentar