Ops Pekat Anoa 2025, Satgas Preventif Berhasil Amankan Juru Parkir Liar di Dua Titik Rawan di Kota Kendari

News716 views

GLOBAL SULTRA COM. Kendari, — Tim Patroli Personel Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2025 kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam Jumat, tim berhasil mengamankan dua juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan liar di dua lokasi berbeda di Kota Kendari, Jumat (9/5/2025)

Dua pelaku dengan inisial TE dan SA diamankan masing-masing di area parkir Toko Beauty, Jalan Jenderal M.T. Haryono No.27, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, serta di kawasan Taman Kali Kadia dekat pusat perbelanjaan The Park Kendari.

Baca Juga:  Putra Asal Sultra,La Ode Riago,Raih Pemenang Busana Adat Terbaik Pada Momen HUT RI Ke 79 Istana Merdeka Jakarta

Menurut Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sultra, Kombes Pol Wasis Santoso, S.I.K., kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk menekan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendapati beberapa oknum yang sedang melakukan pungutan liar di sekitar parkiran Beauty Kali Kadia dan The Park Kendari dengan modus operandi sebagai juru parkir,” ungkapnya.

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Ditlantas Polda Sultra Jaga Kondusifitas Kota Kendari

Adapun sasaran operasi adalah premanisme dengan pola memanfaatkan posisi sebagai juru parkir ilegal untuk menarik pungutan secara tidak sah. Tim patroli bertindak cepat dengan mengamankan pelaku di lokasi, melakukan pendataan, serta memberikan pembinaan langsung di tempat.

Petugas juga memberikan himbauan agar para pelaku tidak lagi mematok tarif atau memaksa pengendara membayar jasa parkir yang tidak resmi.

Baca Juga:  Personel Polda Sultra dan Polres Konsel Kawal Sidang Ke-2 Supriyani di PN Andoolo Berlangsung Kondusif

Petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000 yang diduga hasil pungutan liar.

Ops Pekat Anoa 2025 akan terus digencarkan oleh Polda Sultra sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, termasuk premanisme dan pungli di ruang-ruang publik yang menjadi atensi kapolri. ( Bahrun)

.

Komentar