Satgas Anti Pungli dan Premanisme di Kendari Temukan Parkir Tidak Berizin di Pasar Panjang

News671 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari, – Upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) di Kota Kendari terus digencarkan oleh Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025. Pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, Satgas Samapta Preventif yang dipimpin Ipda Arief Rahman, S.H melaksanakan monitoring di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan 2026, Satgas Gakkum Dirlantas Polda Sultra Berikan Teguran Humanis kepada Pengendara di Kendari

Dalam kegiatan tersebut, Satgas menemukan seorang juru parkir bernama LH (26) yang memungut uang parkir dari masyarakat dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp31.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, juru parkir tersebut diketahui telah bekerja sama dengan pihak pengurus Pasar Panjang namun belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola area parkir.

Baca Juga:  Wujudkan Energi Berkeadilan, PLN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Diseminasi RUPTL 2025–2034

Petugas kemudian memberikan himbauan tegas agar LH tidak melakukan pungutan liar serta tidak memaksakan biaya parkir kepada para pelanggan dan pengunjung pasar. Selain itu, petugas juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam dalam menjalankan aktivitas parkir.

Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas telah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap juru parkir tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Satgas Pungli 2025 dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan terbebas dari pungutan liar di wilayah Kota Kendari.(Redaksi)

.

Komentar