oleh

Moramo Utara Darurat Udara Bersih Akibat Debu Tambang Galian C, APH dan Pemerintah Wajib Turun Tangan

GLOBAL SULTRA COM. Jakarta,– Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Nusantara, Muhammad Rahim, menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya kondisi lingkungan di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Selasa 5/8/2025).

Wilayah tersebut saat ini berada dalam status darurat udara bersih akibat masifnya debu yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang batu gamping galian C.

Desa Wawatu, Sanggula, dan sekitarnya menjadi wilayah yang paling terdampak. Aktivitas pertambangan yang berlangsung masif, terutama proses hauling menggunakan jalan nasional dan pengerukan dengan alat berat, telah menyebabkan debu tebal mengepung pemukiman warga setiap hari.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Anoa 2024, Atasi Kemacetan Personil Jaga Pospam Lakukan Gatur

Ini bukan masalah baru — sejak lama masyarakat telah hidup dalam kondisi yang tidak layak akibat polusi debu tambang dan kerusakan jalan nasional yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Saat ini, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dijalankan oleh tiga perusahaan yang sedang beroperasi, yakni PT Citra Khusuma Sultra, PT Hoffmen Energi Perkasa, dan PT Ramadhan Moramo. Ketiganya diduga kuat menjadi penyebab utama pencemaran udara serta kerusakan jalan dan lingkungan.

Selain debu, masyarakat juga dihadapkan pada risiko keselamatan akibat banyaknya batu-batu besar berserakan di jalan, yang berasal dari truk-truk pengangkut yang kelebihan muatan hingga menjatuhkan material ke badan jalan.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Irjen Kemendagri Secara Virtual

Kami juga menduga bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, serta penerapan dokumen AMDAL berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Kegiatan penyiraman jalan yang seharusnya menjadi kewajiban rutin pun dinilai hanya sekadar formalitas dan tidak efektif mengurangi debu.

Kami mendesak:
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat segera turun tangan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti lalai dan melanggar regulasi lingkungan hidup.

Baca Juga:  Operasi Cipkon Mantap Praja Anoa 2024 Digelar di Empat Titik Kota Kendari

Lembaga yang berwenang harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan dan dokumen AMDAL milik PT Citra Khusuma Sultra, PT Hoffmen Energi Perkasa, dan PT Ramadhan Moramo.

Mabes Polri harus segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran, pimpinan perusahaan wajib diproses secara hukum.

Debu tambang ini bukan hanya mencemari udara, tapi telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyat — bukan pada kepentingan segelintir korporasi yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan. (Redaksi)

.

Komentar