oleh

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

GLOBAL SULTRA COM Jakarta, – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) di Rupattama Mabes Polri, Selasa (30/9/2025).

Sertijab ini meliputi jabatan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) serta Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) Polri.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Yuda Gustawan resmi menjabat sebagai Kabaintelkam Polri menggantikan Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, yang memasuki masa purna pengabdian setelah menorehkan rekam jejak penuh dedikasi dan integritas kepada bangsa dan negara. Posisi Wakabaintelkam kemudian diisi oleh Brigjen Pol Nanang Rudi Supriatna, yang sebelumnya bertugas di jajaran Baintelkam.

Sementara itu, jabatan Dankor Brimob kini diemban oleh Irjen Pol Ramdani Hidayat, yang sebelumnya menjabat Wakil Dankorbrimob. Ia menggantikan Komjen Pol Imam Widodo, yang juga memasuki masa purna tugas dengan catatan pengabdian panjang dalam menjaga stabilitas keamanan serta membesarkan Korps Brimob Polri. Adapun jabatan Wakil Dankorbrimob yang kosong selanjutnya ditempati oleh Brigjen Pol Reza Arief Dewanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa mutasi dan sertijab di lingkungan Polri bukan hanya bentuk regenerasi kepemimpinan, tetapi juga penghormatan kepada para perwira tinggi yang telah menuntaskan masa pengabdiannya.

Baca Juga:  Karo Ops Polda Sultra Pimpin Patroli Malam Pergantian Tahun Bersama Dirlantas, Dirsamapta, Dansat Brimob dan Kapolresta Kendari

“Polri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat yang memasuki masa purna tugas. Dedikasi dan integritas yang diberikan selama bertahun-tahun menjadi teladan bagi generasi penerus di institusi ini,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa pejabat baru di jajaran Intelkam dan Brimob diharapkan segera beradaptasi dengan dinamika tantangan tugas yang kian kompleks.

“Ke depan, tantangan kontemporer yang dihadapi semakin dinamis, mulai dari perkembangan teknologi, kejahatan transnasional, hingga potensi ancaman terhadap keamanan dalam negeri. Oleh karena itu, pejabat baru diharapkan mampu menghadirkan strategi yang adaptif, responsif, serta tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tutupnya.
[30/9 18:32] Hasrun Humas Polda: *AIPDA MR Jalani Sidang Kode Etik Terkait Penanganan Unjuk Rasa*

Jakarta, 30 September 2025 — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri atas nama AIPDA MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Sidang digelar pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

Baca Juga:  Kadin Sultra dan Bulog Jalin Kerja Sama Kembangkan UMKM Berbasis Rumah Pangan Kita

Dalam perkara ini, AIPDA MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan Kurniawan.

Sidang KKEP dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

AIPDA MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi:

1. Sanksi Etika:
– Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
– Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

2. Sanksi Administratif:
– Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Baca Juga:  Sambut Berkah Ramadhan, Kapolsek Wiwirano Turun ke Jalan Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Menanggapi hal ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Erdi.

Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

AIPDA MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Sementara itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai. (Redaksi)

.

Komentar