Kasus Sengketa Lahan yang Dimenangkan Oleh Kopperson Segera Ditindaklanjuti dengan Penentuan Batas Oleh Kanwil BPN Sultra

News407 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Kasus sengketa lahan yang telah dimenangkan oleh Kopperson Di Kota Kendari kini telah menunjukkan titik terang dengan tindak lanjut penentuan batas lahan oleh Kanwil BPN Sultra.

Terkait hal ini, Kanwil BPN Sultra mengadakan pertemuan dengan pihak Kopperson dalam rangka penentuan batas lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak Kopperson di Tapak Kuda Bypass Kota Kendari, Selasa 30 September 2025.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Vicon Serentak Bahas Beras Oplosan dan Beras SPHP, Ini Penekanan Untuk Polda Jajaran

Kakanwil BPN Sultra, Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri constantering penentuan batas lahan Kopperson.

“Iya inikan dalam rangka, ada surat permintaan pengadilan bahwa akan ada sidang lapangan, kita BPN akan hadiri, ini sudah bersama Kopperson,” katanya didampingi Kepala BPN Kota Kendari, Fajar.

“Kita akan penuhi karena ini sudah ada putusan pengadilan,” tambahnya. Lanjutnya bahwa kehadiran pihaknya dalam rangka penentuan batas atau Constantering.

Baca Juga:  Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024, Pj Gubernur Sultra : Wujudkan Pemerintahan Daerah Yang Bersih Dan Efisien

“Tanggal 15 akan kita tentukan batas,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa akan melaksanakan sesuai protap.
“Constantering ada protap,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung juga menegaskan bahwa constantering akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025.

.

Komentar