oleh

Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Oleh LT Ditolak Pengadilan

GLOBÀL SULTRA COM. Kendari, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menghadapi sidang gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi, yang diajukan oleh Anggota DPRD Wakatobi LT selaku Pemohon melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sebagai Termohon.
(13/10/2025)

Baca Juga:  Sekda Sultra Buka Sosialisasi LKBH KORPRI Lingkup Pemprov Dan Kabupaten Kota se - Sultra

LT merupakan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun lalu.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 16.50–17.22 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

Dalam proses perkara Praperadilan tersebut Polda Sultra Melibatkan Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra.

Baca Juga:  Tim Was Ops Itwasda Polda Sultra Lakukan Pengawasan dan Cek Pos Pelayanan Operasi Lilin Anoa 2024 di Polres Konut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan demikian, hasil putusan tersebut mempertegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Gugatan praperadilan oleh LT di tolak dan penanganan perkara yang di tangani subdit 4 sudah sesuai SOP atau prosedur,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra KBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Bid Humas Polda Sultra, Selasa 14 Oktober 2025. (Redaksi)

.

Komentar