oleh

Fianus Arung: Eksekusi Lahan Tapak Kuda Pasti Dilaksanakan, Pengadilan Negeri Kota Kendari Akan Menjadwalkan Ulang

GLOBALSULTRA.COM.KENDARI – Eksekusi lahan tapak kuda milik Kopperson yang sempat tertunda akan tetap dilaksanakan tinggal menunggu proses pelaksanaannya.

Proses tahapan eksekusi lahan sengketa milik Kopperson yang sempat tertunda akan dijadwalkan ulang setelah pergantian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari. Hal itu dipastikan usai menggelar pertemuan Kuasa Khusus Kopperson dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kepada Wartawan, Kuasa Khusus Kopperson Fianus Arung mengatakan bahwa dirinya bersama Relawan Keadilan mendapatkan kepastian untuk penjadwalan ulang konstatering maupun eksekusi tanah sengketa di kawasan Tapak Kuda.

“Hasil pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, memang tidak ada wewenang oleh PLH melakukan kebijakan strategis untuk penjadwalan ulang konstatering sebagai bagian tahapan eksekusi dilaksanakan,” ujar Fianus Arung.

Baca Juga:  Laporkan Sejumlah Akun Medsos, Tim Hukum ASR- Hugua Ajak Masyarakat Bersikap Tenang dan Tidak Terprovokasi

Dijelaskannya, bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Sultra memberikan kejelasan yang tidak didapatkan di Pengadilan Negeri sebelumnya. Menurut informasi yang ia dapat, Ketua PN Kendari yang lama akan berganti pada tanggal 24 Oktober.

“Serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri yang baru diagendakan tanggal 24 oktober. Nah, saat itu juga secara otomatis, secara jabatan maka apa yang sudah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang lama akan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang baru. Hal itu sebagai rujukan undang-undang,” tegas Fianus

Baca Juga:  Transformasi Transmigrasi 2025: Gubernur ASR Siap Dukung Langkah Pembangunan Ekonomi Lokal dan Kesejahteraan

Fianus menjelaskan bahwa eksekusi adalah perintah negara dan wajib dilaksanakan sesuai putusan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Undang-undangnya mengatakan penetapan site eksekusi sudah dikeluarkan maka itu harus dilaksanakan sebab itu merupakan perintah negara dan wajib dilaksanakan,” jelasnya

Fianus Arung tegaskan, dirinya juga menantang pihak lawan untuk mengajukan upaya hukum di lembaga yang tepat melalui PENGADILAN, bukan kepada lembaga lain seperti legislatif.

Lebih lanjut, Fianus Arung mengatakan, bahwa semua upaya perlawanan dari pihak ketiga atas lahan sengketa tapak kuda sudah pernah dilakukan dan ditolak oleh pengadilan. Perlawanan yang berbeda meliputi perwakilan Hotel Zahrah dan pihak di deretan Rumah Sakit Aliyah II.

Baca Juga:  Program Asta Cita Presiden RI, Polres Konut Gerak Cepat Ringkus Pengedar Narkoba Dan Judi

“Di amar putusan itu dikatakan perlawanan pelawan ditolak dan pelawan dibebankan biaya perkara, dihukum dengan membayar biaya perkara, dan sertifikat di atas lahan tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi,” tutur Fianus Arung

Dengan dasar putusan yang sudah inkracht dan semua perlawanan yang telah ditolak, Fianus Arung menyatakan dengan keyakinan penuh. “Eksekusi pasti terjadi, jadi kita tetap berpatokan kepada hukum,” pungkasnya. ( Redaksi)

.

Komentar