oleh

Gubernur Sultra Serahkan SK Pengangkatan 2.115 ASN Formasi Tahun 2024, Lingkup Pemprov

GLOBAL SULTRA COM. Kendari ,- Sebanyak 2.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024 dan 6 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2025.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan CPNS lulusan IPDN dan PPPK Tahap II formasi tahun 2024 tersebut di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, pada Senin (20/10/2025).

Baca Juga:  Polda Sultra, Bahas Agenda Kamtibmas Pemilu 2024 Yang Semakin Dekat

Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan bahwa pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

“Selain itu, pegawai ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka.

Baca Juga:  Satgas Gakkum Lakukan Pembinaan Juru Parkir di Swalayan Marina Terkait Dugaan Pungli

Gubernur juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, total PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah diangkat berjumlah 10.344 orang.

“Untuk itu, kita berharap kehadiran saudara-saudari yang hari ini menerima SK pengangkatan CPNS dan PPPK ke depan dapat memperkuat jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat,” harap Gubernur Sultra.

Baca Juga:  Polri Gelar Bakti Sosial 35 Tahun IKDB 90, Bagikan 1.485 Paket Sembako di Rempang Batam

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga berpesan kepada seluruh ASN yang baru diangkat untuk memegang teguh prinsip, nilai dasar, dan kode etik dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsi masing-masing.

“Ada empat komponen utama yang harus dimiliki oleh ASN, yaitu integritas moral, kompetensi, adaptif atau responsif, dan kinerja,” pungkas Gubernur Andi Sumangerukka.

(Redaksi)

.

Komentar