oleh

Kuasa Khusus Dan Relawan Kopperson Kembali Menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kendari

GLOBAL SULTRA COM.KENDARI,- Kuasa khusus Kopperson Fianus Arung bersama para ketua Ormas dan Massa yang tergabung dalam Relawan Keadilan Kopperson kembali menggeruduk kantor Pengadilan Negeri kelas l Kendari, Kamis 13/11/2025.

“Aksi yang dilakukan hari ini atas dasar penetapan Non Executable yang disampaikan oleh pengadilan Negeri Kendari atas putusan sita aset Kopperson yang sudah inkrah,” kata Fianus Arung.

Baca Juga:  Pj Gubernur Resmikan Gedung Manajemen Administrasi dan Poliklinik RS Jiwa Sultra

Kata Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson menyampaikan di hadapan awak media gerakan kita lakukan hari ini merupakan bentuk penolakan dan perlawanan atas penetapan non-eksecutable dan kami akan terus mengawal proses hukumnya sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Lanjut Fianus, saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa gerakan ini adalah perlawanan atas penetapan non eksecutable dari PN Kendari beberapa hari lalu, kami menduga ada konspirasi dengan pihak lain di balik penetapan tersebut.

Baca Juga:  48 Personel Polres Konawe Utara Amankan Kunjungan Wamen Transmigrasi Viva Yoga di UPT. Puuhialu

“Saya menduga ada pertemuan intens antara pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari serta pihak-pihak lain sebelum surat penetapan non-eksectable ditetapkan”,kata Fianus.

Lanjut dijelaskan Fianus, tindakan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dinilai telah mengangkangi hukum karena bertentangan dengan asas hukum, di mana putusan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) seharusnya dianggap final tidak ada alasan lain harus segera dilakukan eksekusi.

Baca Juga:  Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Soroti Disiplin, Serapan Anggaran, dan Pentingnya Manajemen Emosional

“Saya selaku kuasa khusus relawan keadilan Kopperson akan terus mengawal kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA)”,Pungkasnya.

Reporter Tim Global Sultra

.

Komentar