Kuasa Khusus Dan Relawan Kopperson Kembali Menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kendari

News234 views

GLOBAL SULTRA COM.KENDARI,- Kuasa khusus Kopperson Fianus Arung bersama para ketua Ormas dan Massa yang tergabung dalam Relawan Keadilan Kopperson kembali menggeruduk kantor Pengadilan Negeri kelas l Kendari, Kamis 13/11/2025.

“Aksi yang dilakukan hari ini atas dasar penetapan Non Executable yang disampaikan oleh pengadilan Negeri Kendari atas putusan sita aset Kopperson yang sudah inkrah,” kata Fianus Arung.

Baca Juga:  Bhayangkari Daerah Sultra Gelar Kegiatan Peduli di Desa Wawatu, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Kata Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson menyampaikan di hadapan awak media gerakan kita lakukan hari ini merupakan bentuk penolakan dan perlawanan atas penetapan non-eksecutable dan kami akan terus mengawal proses hukumnya sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Lanjut Fianus, saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa gerakan ini adalah perlawanan atas penetapan non eksecutable dari PN Kendari beberapa hari lalu, kami menduga ada konspirasi dengan pihak lain di balik penetapan tersebut.

Baca Juga:  Lanal Kendari Sukseskan Ketahanan Pangan Tebar Benur Vaname di Kecamatan Moramo

“Saya menduga ada pertemuan intens antara pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari serta pihak-pihak lain sebelum surat penetapan non-eksectable ditetapkan”,kata Fianus.

Lanjut dijelaskan Fianus, tindakan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dinilai telah mengangkangi hukum karena bertentangan dengan asas hukum, di mana putusan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) seharusnya dianggap final tidak ada alasan lain harus segera dilakukan eksekusi.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Saya selaku kuasa khusus relawan keadilan Kopperson akan terus mengawal kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA)”,Pungkasnya.

Reporter Tim Global Sultra

.

Komentar