oleh

Fianus Arung : HGU Kopperson Tetap Ada, Sehingga Surat Non Eksecutable Tidak Bisa Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,-
Kepemilikan HGU oleh Kopperson sesuai surat dari kanwil BPN Sultra belum pernah dicabut , sehingga penetapan Non Eksecutable oleh PN Kendari hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Kopperson Fianus Agung.

Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Kopperson) tidak pernah dicabut. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya surat penyampaian informasi yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:  Seru Lomba Tarik Water Canon Hingga Balap Sarung Meriahkan HUT RI di Polda Sultra

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara tidak pernah memerintahkan pencabutan Hak Guna Usaha Nomor 01 Tahun 1981 Mandonga atas nama Koperasi Perikanan Perempangan Soenarto berkedudukan di Kendari yang berakhir tanggal 30 Juni 1999.

Selain keterangan di atas, di dalam surat tersebut, juga disampaikan bahwa pencabutan hak atas tanah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya.

Baca Juga:  Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Menyikapi dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Sultra tersebut, kuasa khusus Kopperson Fianus Arung menegaskan bahwa surat penetapan non-executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan.

“Dengan adanya surat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Sultra, itu artinya lahan milik Kopperson masih eksis dan masih ada sampai hari ini,” tegas Fianus Arung.

Baca Juga:  Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra Edukasi Tertib Lalu Lintas Siswa TK Wulele Sanggula II UHO di Taman Lalu Lintas

Dirinya juga menegaskan bahwa surat non-executable tersebut tidak bisa membatalkan penetapan sita ekseskusi.

“Surat non-executable tidak bisa membatalkan penetapan sita ekseskusi, kita akan tetap berjuang sampai supremasi hukum ditegakkan,” pungkasnya yang disambut tepuk tangan meriah oleh relawan keadilan.( Redaksi )

.

Komentar