oleh

Kuasa Hukum KOPPERSON Resmi Ajukan Kasasi atas Penetapan Non-Executable Status Quo

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,- Tim Kuasa Hukum KOPPERSON kembali melakukan upaya hukum atas sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda By Pass Kota Kendari, secara resmi diajukan permohonan kasasi pada Jumat, 21 November 2025.

Kuasa Hukum Abdul Rahman mengatakan, bahwa penetapan Non-Executable oleh Pengadilan Negeri itu status quo atau belum berkekuatan hukum tetap. Maka permohonan kasasi tersebut telah diterima dan akan diberitahukan kepada para termohon kasasi.

Baca Juga:  Dit Binmas Polda Sultra Gelar Training of Trainers untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

“Dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi ini dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji dan diputuskan,” tutur Abdul Rahman

Ia menambahkan, kalau ini berkekuatan hukum berarti masih berlanjut tapi apabila ini cacat hukum maka kita akan memulai lagi dengan bentuk yang baru, mengajukan permohonan eksekusi kembali.

Dengan harapan KOPPERSON bisa menang, dan dinyatakan “penetapan Non-Executable cacat hukum,” terang Abdul Rahman

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Apel Operasi Patuh Anoa 2025, Fokus Wujudkan Tertib Lalu Lintas

Sementara itu, Fianus Arung mewakili Relawan Keadilan menegaskan bahwa ada langkah babak baru, penetapan Non-Executable itu dianggap nol lagi (dianggap tidak berlaku lagi).

Jadi selanjutnya, dalam waktu dekat ini Kuasa Hukum KOPPERSON akan mengajukan permohonan eksekusi yang baru terkait tiga objek yang sudah nyata kalah di tahun 2017 dan 2018 melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Andap Pamit, Inilah Capaian Pemprov Sultra di Masa Kepemimpinannya

“Kita akan ajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek dan tiga putusan yang telah kalah dengan KOPPERSON yakni Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah dan segitiga” tegas Fianus. ( Redaksi )

.

Komentar