Non Eksekutable Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Kopperson Akan Menempuh Langkah Hukum Melalui Kasasi 

News87 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Kasus lahan tapak kuda Kota Kendari yang hingga kini tidak ada penyelesaian yang diakibatkan oleh adanya surat non eksekutable yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Kendari. Terkait hal ini mengundang pro-kontra yang tak berkesudahan, pasalnya HGU Kopperson belum pernah dicabut. terkait adanya surat non elsetable ini, maka kuasa hukum Kopperson akan menempuh langkah hukum dengan jalan kasasi.

Polemik sengketa lahan segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari kembali memanas, Kamis 20 November 2025.

Baca Juga:  Lestarikan Budaya Destinasi Wisata Muna Barat, Fajar Hasan Ajak Masyarakat Adakan Lomba Bumi Moro di Permandian Matakidi

Perselisihan terkait status lahan tersebut memasuki babak baru setelah pihak Kuasa Hukum Kopperson menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap penetapan non-eksekutabel yang dikeluarkan Pengadilan Negeri pada Jumat 7 November 2025.

“Kami besok akan melakukan upaya hukum yakni permohonan kasasi terhadap penetapan non eksekutabel tanggal 7 November 2025,” ujar Abdul Rahman di hadapan awak media.

Baca Juga:  Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di Ende, NTT

Ia menilai penetapan non-eksekutabel tersebut memiliki cacat hukum sehingga perlu diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA).

“Permohonan itu dimaksudkan untuk meminta pembatalan kepada Mahkamah Agung karena penetapan non eksekutabel tersebut adalah cacat hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan ketika telah dinyatakan pengajuan kasasi, penetapan non eksekutabel tersebut menjadi status quo.

“Jadi kita bisa melakukan upaya hukum pengajuan eksekusi terhadap perlawanan yang telah dilakukan perlawanan terhadap tiga objek itu dan mungkin terhadap objek-objek yang lain kalau kita bisa melakukan pendataan terhadap luas dan batas-batasnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Kepala Lapas IIA Parepare Teken Pakta Integritas Dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Sengketa lahan Tapak Kuda yang telah berlangsung sejak lama itu kembali menyita perhatian publik.

Pihak Kopperson berharap langkah kasasi ini dapat memberikan kepastian hukum atas objek sengketa yang hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat.

Redaksi

.

Komentar