oleh

Kadis Kominfo Sultra Paparkan Peran Strategis Kominfo dan Pentingnya Penguatan Satu Data Dalam Pembangunan Daerah

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penghargaan Satu Data Statistik Sektoral, yang berlangsung di Hotel Qubah 9 Kendari, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra, admin instansi Satu Data Statistik Sektoral, serta staf Dinas Kominfo Sultra.

Dalam arahannya, Kadis Kominfo menegaskan bahwa Dinas Kominfo memegang tiga urusan wajib pemerintahan daerah yang sangat strategis di era digital. Ketiga urusan ini menjadi fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, aman, dan berbasis data.

Tiga Urusan Wajib Kominfo: SPBE, Komunikasi Publik, dan Satu Data

Kadis Kominfo menjelaskan bahwa urusan pertama yang menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika adalah mengawal transformasi digital pemerintah sesuai arah kebijakan nasional.

Transformasi digital ini memiliki landasan regulasi yang kuat dan berkembang dari waktu ke waktu. Dasar pertama adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi pijakan awal digitalisasi layanan pemerintah.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sultra Hadiri SPBE Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia Digital

Selanjutnya, upaya tersebut diperkuat melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2023 yang memfokuskan pada percepatan transformasi digital serta pengembangan layanan digital nasional yang lebih terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.

Memasuki era kepemimpinan nasional terbaru, pemerintah kembali menegaskan komitmennya melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2025, yang mendorong percepatan implementasi pemerintahan digital di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi-regulasi tersebut, Kominfo berperan sebagai motor penggerak utama dalam memastikan setiap kebijakan digitalisasi dapat berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan nasional berbasis teknologi.

“Ini adalah tugas besar Kominfo. Kita mengawal transformasi digital dari pusat hingga daerah agar seluruh layanan publik bergerak menuju pemerintahan digital yang terpadu,” ujarnya.

Urusan kedua yang dijelaskan Kadis Kominfo adalah pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah, yang menjadi salah satu fungsi strategis dalam menjaga dan membangun citra publik pemerintah daerah. Kominfo, menurutnya, merupakan garda terdepan dalam memastikan pesan, program, dan kebijakan pemerintah dapat disampaikan secara benar, akurat, dan tepat sasaran kepada masyarakat.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Upacara Ziarah di TMP Watubangga Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Selain itu, Kominfo juga berperan penting dalam menangani dinamika opini publik yang terus berkembang. “Siapapun gubernurnya, pasti ada pro dan kontra. Di sinilah Kominfo bersama Biro Adpim menjalankan manajemen isu agar masalah-masalah komunikasi dapat diurai dengan tepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kadis Kominfo menerangkan bahwa urusan ketiga yang tidak kalah penting adalah penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di daerah. Implementasi SDI memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Permen PPN/Bappenas Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kelola SDI, serta diperkuat di daerah melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga regulasi ini menjadi pedoman utama dalam mewujudkan tata kelola data pemerintah yang terintegrasi, terstandardisasi, dan berinteroperabilitas, sehingga data yang dihasilkan pemerintah daerah dapat digunakan secara optimal dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Dalam paparannya, Kadis Kominfo memberi penekanan bahwa yang dikelola OPD adalah data sektoral, bukan data dasar seperti yang dimiliki BPS.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

“Data dasar BPS itu data makro. Sedangkan pemerintah membutuhkan data sektoral yang rinci, spesifik, dan langsung dari OPD. Data itulah yang menentukan perencanaan, program, hingga evaluasi pembangunan,” jelasnya.

Kadis juga menyinggung persoalan klasik perbedaan data antara BPS, Dukcapil, dan OPD, termasuk pada isu

Di akhir penyampaiannya, Kadis Kominfo menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Satu Data tidak hanya bergantung pada sistem yang dibangun, tetapi juga pada komitmen seluruh OPD dalam menyediakan data yang benar, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap melalui Rapat Koordinasi ini, sinergi antar instansi dalam pemenuhan data sektoral dapat semakin diperkuat, sehingga Provinsi Sulawesi Tenggara mampu mewujudkan tata kelola data yang lebih berkualitas, terpadu, dan mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

Dengan data yang valid dan konsisten, lanjutnya, pemerintah daerah dapat menyusun program kerja secara lebih efektif, meningkatkan akuntabilitas, serta menghadirkan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. “Kualitas data menentukan kualitas perencanaan. Ketika datanya baik, maka pembangunan akan berjalan lebih terarah dan tepat manfaat,” tutupnya. (Redaksi)

.

Komentar