Ditresnarkoba Polda Sultra Meringkus Pria Inisial F.B., Amankan 22 Paket Sabu Seberat 225 Gram di Kendari

News1 views

Global Sultra com.Kendari,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial F.B. (29) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto ±225,1 gram pada Rabu malam (14/1/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Rumah Kosong, dan Penggelapan Mobil

Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Akbar Rasyid : Keabsahan Lahan Kopperson Sejak Tahun 1995, Sehingga Tidak Ada Alasan Untuk Menghalangi Eksekusi

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan tersangka berinisial F.B., kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar.

Baca Juga:  Serahkan Nota Keuangan dan Raperda APBD Sultra 2026, Pemprov Pastikan Prioritas Layanan Dasar Tetap Terjaga

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung barang haram tersebut kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar